SAMPANG, Cipta News – Sebuah video yang beredar luas di berbagai platform media sosial memicu perhatian publik setelah memuat klaim bahwa pemilik sebuah toko di Kabupaten Sampang mengaku membeli rokok ilegal dari seseorang yang disebut sebagai oknum pegawai Kejaksaan Negeri Sampang. Namun, pihak Kejaksaan memastikan informasi tersebut tidak benar setelah dilakukan klarifikasi internal.
Video tersebut berjudul “Pemilik Toko di Sampang Ngaku Beli Rokok Ilegal dari Oknum Pegawai Kejaksaan” dan menampilkan kegiatan razia rokok tanpa pita cukai yang dilakukan Tim Bea Cukai Madura bersama Satpol PP Kabupaten Sampang di sebuah toko kelontong di Jalan Jamaluddin, tepat di depan Asrama Polres Sampang, Kamis (16/7/2026).
Dalam narasi video disebutkan bahwa belasan merek rokok ilegal yang disita petugas dibeli dari seseorang yang disebut sebagai oknum pegawai Kejaksaan. Narasi itu kemudian menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mencoreng nama baik institusi.
Kasatpol PP Kabupaten Sampang, Suaidi Asikin, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mendampingi Tim Bea Cukai Madura selama pelaksanaan operasi di lapangan dan tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan.
“Anggota kami hanya mendokumentasikan kegiatan yang menunjukkan lokasi serta waktu pelaksanaan. Untuk jumlah maupun jenis rokok tanpa cukai yang diamankan, itu menjadi kewenangan Bea Cukai,” ujar Suaidi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Mochamad Iqbal, memastikan tidak ada pegawai Kejari Sampang yang terlibat dalam bisnis rokok ilegal sebagaimana narasi yang beredar.
Menurut Iqbal, pihaknya telah melakukan klarifikasi secara menyeluruh di internal sebelum memberikan keterangan kepada publik.
“Kami sudah melakukan klarifikasi secara komprehensif dan dipastikan tidak ada pegawai Kejaksaan yang terlibat menjual rokok tanpa cukai. Pembuat video juga sedang dimintai penjelasan oleh Kasi Intel terkait akurasi dan objektivitas informasi yang dipublikasikan,” tegasnya.
Di sisi lain, pembuat video berinisial R mengakui telah melakukan klarifikasi ulang kepada narasumber yang diwawancarainya. Ia menyebut narasumber tidak pernah secara spesifik menyebut pegawai Kejaksaan sebagai penjual rokok ilegal.
“Sudah diklarifikasi ulang. Tidak menyebut nama, hanya ada orang yang mengaku teman orang kejaksaan,” ujar R melalui rekaman suara.
R juga mengaku tengah menyiapkan hak jawab dan perbaikan atas informasi yang telah dipublikasikannya.
Menanggapi polemik tersebut, pegiat media sosial Sampang, Arief Sugiharto, SH, menilai apabila terdapat ketidaksesuaian antara judul pemberitaan dengan hasil klarifikasi di lapangan, maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan Hak Jawab maupun Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (11) dan angka (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga mengingatkan agar insan pers dan pembuat konten selalu mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak tertentu.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyajian informasi yang berimbang dan terverifikasi, terutama ketika menyangkut nama baik institusi maupun individu. Hingga berita ini ditulis, belum ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan pegawai Kejaksaan Negeri Sampang dalam peredaran rokok ilegal sebagaimana narasi awal yang beredar di media sosial.(Az)






