Sah Dan Resmi Berlaku, Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan Kini Dipidana !

SAMPANG, LacakPos.co.od – Kemerdekaan berserikat menyampaikan pendapat dimuka umum dalam negara demokrasi menjadi sebuah keniscayaan dan sebuah hak asasi manusia dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

Memasuki awal tahun, Arief Sugiharto selaku Anggota Dewan Pengawas DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang mengingatkan kepada sesama pegiat, aktivis maupun insan pers yang selama ini bergerak di wilayah sosial control maupun mitra strategis pemerintah mencermati perubahan KUHP yang baru, Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara resmi dan sah mulai efektif berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026

Bacaan Lainnya
Arief Sugiharto, Anggota Dewan Pengawas DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang (az/lacakpos.co.id)

Terutama kata dirinya, ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 256 : Setiap orang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang, mengadakan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huru hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II;

Selanjutnya kata Arief, denda kategori II sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79 adalah denda Rp 10 (sepuluh) juta rupiah.

Hal ini seiring pula sebagaimana diatur pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 10 :
(1). Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri;
(2). Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok;
(3). Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat;
(4). Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Masih Kata Arief, ketentuan pasal 15 Pelaksanaan *penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan* apabila tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.

“Hal ini saya mengingatkan kepada sesama pegiat, aktivis maupun insan pers sebagai pencerahan public bukan untuk saling membatasi hak untuk menyampaikan aspirasi”, tutup Arief kepada Lacakpos&tim di DK Coffee & Resto Sabtu, (03/01/2026).

(Az)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *