Imigrasi Tahuna Deportasi Dua WN Tiongkok Lewat Bandara Sam Ratulangi, Langgar Izin Tinggal

Caption: Kepala Kantor Imigrasi Tahuna, Ready Jootje Ratag, bersama Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Joudy Handry Supit, serta sejumlah petugas Imigrasi, saat mengawal hingga kedua warga asing tersebut memasuki pesawat. ( ist)

MANADO, LacakPos.co.id Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi dua warga negara (WN) Tiongkok yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dengan tujuan Guangzhou, Tiongkok. Seluruh rangkaian keberangkatan dikawal langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Tahuna, Ready Jootje Ratag, bersama Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Joudy Handry Supit, serta sejumlah petugas Imigrasi hingga kedua warga asing tersebut memasuki pesawat.

Bacaan Lainnya

Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) tersebut dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aktivitas kedua WN Tiongkok selama berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tahuna tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelum dipulangkan ke negara asal, kedua warga asing itu terlebih dahulu ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Tahuna. Langkah tersebut dilakukan untuk menyelesaikan seluruh administrasi keimigrasian sekaligus memastikan kesiapan dokumen perjalanan dan tiket kepulangan.

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa proses pendetensian berlangsung sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan tanpa mengurangi aspek penegakan hukum.

Terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan deportasi secara diam-diam, Kantor Imigrasi Tahuna membantah tegas informasi tersebut. Proses pemulangan kedua WN Tiongkok dilakukan secara terbuka dan transparan.

Bahkan, proses keberangkatan tersebut mendapat perhatian dan peliputan langsung dari sembilan media massa di Bandara Sam Ratulangi Manado, yakni RRI Manado, Suluttimes, Detikmanado/Liputan 6, Smart FM Sonora, Pilar Portal, Cahaya Siang ID, Kantor Berita Antara, Metro TV/Beritamanado.com, serta Kompas TV.

Dengan adanya peliputan dari berbagai media tersebut, Imigrasi Tahuna menilai isu mengenai deportasi senyap tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai fakta di lapangan.

Selain dikenai sanksi deportasi, kedua warga negara Tiongkok tersebut juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Konsekuensinya, mereka tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum keimigrasian, serta memberikan efek jera kepada warga negara asing yang melanggar aturan selama berada di Indonesia.

“Nama kedua warga negara asing tersebut telah diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya pencegahan terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang,” demikian keterangan resmi yang disampaikan Kantor Imigrasi Tahuna melalui Tim Humas. ( *Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *