Tanah Datar Tegaskan Sikap Soal Batas Wilayah, Penyelesaian Sengketa dengan Solok Kini Menunggu Keputusan Kemendagri

Foto : Tanah Datar Tegaskan Sikap Soal Batas Wilayah, Penyelesaian Sengketa dengan Solok Kini Menunggu Keputusan Kemendagri/Dok. Prokopim

PADANG – LACAKPOS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tetap mempertahankan sikapnya dalam proses penyelesaian sengketa batas wilayah administratif dengan Pemerintah Kabupaten Solok. Setelah melalui pembahasan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kedua daerah akhirnya sepakat menyerahkan penetapan batas wilayah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kesepakatan tersebut lahir dalam rapat yang difasilitasi Tim Penetapan Batas Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Istana Gubernur Sumbar, Kota Padang. Forum tersebut mempertemukan kedua pemerintah daerah guna mencari titik temu terkait batas administrasi antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dengan Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok.

Bacaan Lainnya

Dalam pembahasan itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tetap berpegang pada usulan perubahan batas wilayah yang telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat tertanggal 10 Mei 2021. Sementara Pemerintah Kabupaten Solok tetap mengusulkan agar penetapan batas mengacu pada Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021.

Perbedaan pandangan tersebut membuat musyawarah di tingkat provinsi belum menghasilkan kesepakatan mengenai garis batas administratif kedua daerah.

Meski demikian, kedua pemerintah daerah sepakat untuk menghormati mekanisme yang diatur pemerintah pusat dengan menyerahkan keputusan akhir kepada Kemendagri sebagai pihak yang memiliki kewenangan menetapkan batas wilayah antar daerah.

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menilai penyelesaian melalui Kemendagri merupakan langkah tepat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri perbedaan penafsiran yang selama ini terjadi terkait batas administratif kedua kabupaten.

Dalam proses selanjutnya, kedua daerah akan melengkapi berbagai dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan Kemendagri. Dokumen tersebut meliputi aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan, serta berbagai data pendukung lainnya yang dinilai relevan dalam proses penetapan batas daerah.

Penyelesaian sengketa batas wilayah ini dinilai memiliki arti penting, tidak hanya dari sisi administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang bermukim di kawasan perbatasan.

Dengan diserahkannya proses penetapan kepada Kemendagri, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berharap keputusan yang nantinya diterbitkan benar-benar didasarkan pada kajian yang komprehensif, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan menjadi solusi final yang dapat dijadikan acuan oleh kedua pemerintah daerah.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *