MANADO, LacakPos.co.id – Pengurus baru hasil pemilihan MKKS SMK Kota Bitung pada Desember 2025 hingga kini belum ada pelantikan dari instansi yang punya kewenangan tersebut ada apa?.
Sebelumnya pengurus baru MKKS SMK Kota Bitung saat di konfirmasi oleh reporter LacakPos.co.id mengatakan, untuk jadwal pelantikan infonya tinggal menunggu petunjuk.
“Iya infonya demikian, katanya tinggal tunggu petunjuk. Jadi kami menunggu saja kapan akan di lantik,” ungkap sejumlah pengurus via WhatsAp Sabtu (30/5/2026) siang.
Menyikapi hal itu jurnalis LacakPos. co.id mencoba hubungi Kacabdin Minut-Bitung Deby Mamangkey, melalui WhatsAp 081340249XXX berdering tidak di angkat juga kirim pesan tak ada jawaban.
Begitu pula Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Sulut Novri Sumampouw saat di telp kondisi handphone dalam keadaan tidak aktif.
Masih terkait belum di lantiknya pengurus terpilih MKKS SMK Kota Bitung awak media menghubungi Dikda Sulut melalui Kabid PSMK Veki Pangkerego MPd.
Secara lugas Kabid PSMK Dikda Sulut Veki Pangkerego, mengatakan pasca belum dilantiknya pengurus baru MKKS SMK Kota Bitung itu ranahnya MKKS SMK Sulut atau Cabdin Minut-Bitung.
Ditambahkan setahu saya kalau MKKS tingkat Kabupaten/Kota itu adalah ranah MKKS Provinsi namun bisa juga oleh Cabang Dinas, begitu pula jika MKKS Provinsi itu ranah nasional.
“Pelantikan MKKS SMK Bitung itu ada pada ranahnya MKKS Provinsi atau Cabang Dinas Minut-Bitung,” tegas Pangkerego Sabtu (30/5/2026).
Sambungnya, pemilihan pengurus MKKS di Bitung pada Desember 2025 lalu telah ada surat pemberitahuan ke Dikda lebih khusus di bidang PSMK, namun laporan secara administratif hingga kini belum ada.
“Surat pemberitahuan pemilihan MKKS telah di sampaikan, hanya saja untuk laporan administrasi belum di buatkan,” jelas Pangkerego.
Terpisah menyikapi persoalan belum ada pelantikan MKKS SMK Kota Bitung, memantik LSM Pilar Bangsa Sulut angkat bicara.
Ketua LSM Pilar Bangsa Sulut Robby Wangko secara lugas dan tegas menyesalkan belum di lantiknya pengurus baru MKKS SMK Kota Bitung berjalan 6 bulan.
Ia menekankan persoalan ini bukan semata siapa jadi pengurus namun di balik itu faktor harga diri seseorang di pertaruhkan di depan publik. Oleh karena itu ia menyarankan buka kembali verifikasi jalannya pemilihan dan siapa yang ikut hadir pada saat itu.
“Buat saya simple saja buka saja dokumen jalannya pemilihan pada saat itu, dari situ akan di ketahui siapa-siapa yang hadir,” ujarnya Sabtu (30/5/2026) di Manado.
“persoalan ini ada dasar hukumnya karena menyeret harga diri seseorang yang berstatus ASN, ini bisa di gugat ke ranah PTUN atas dasar belum di lantiknya sebagai pengurus MKKS SMK,” pungkasnya. (kix)






