Kritisi BOSP Tanpa Papan Informasi: LSM Pilar Bangsa Sulut dan Stafsus Gubernur Sepakat Dorong Kadis Dikda Keluarkan SE

Caption: Ketua LSM Pilar Bangsa Sulut Roby Wangko.(Ist)

MANADO – LacakPos.co.id – Dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) jenjang satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Sulut, mendapat sorotan dan kritikan tajam dari LSM Pilar Bangsa Sulut serta Stafsus Gubernur bidang pendidikan.

Pasalnya, menurut Ketua LSM Pilar Bangsa Sulut Roby Wangko, dana BOSP adalah bentuk perhatian dari Pemerintah Pusat untuk mendukung kegiatan operasional Sekolah, juga meringankan beban biaya pendidikan siswa, serta meningkatkan kualitas dan akses layanan pendidikan dasar menengah.

Bacaan Lainnya

Dana BOS Pendidikan yang setiap tahunnya di gelontorkan sangat fantastis melalui sumber dana APBN harus di pertanggung jawabkan pihak sekolah dengan transparan serta di sertai memasang papan informasi akses layanan publik di lingkungan sekolah.

“Dana BOS Pendidikan harus transparan memasang papan informasi, karena ini adalah uang rakyat maka publik dan orang tua murid patut mengetahuinya,” jelasnya.

LSM Pilar Bangsa Sulut mendorong Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut untuk segera menerbitkan Surat Edaran (SE) ke satuan pendidikan SMA/SMK/SLB terkait papan informasi.

Lebih jauh di katakan Roby Wangko, pihak sekolah wajib memasang papan informasi akses layanan dana BOSP karena itu di atur dalam regulasi yang sudah ada.

Namun dalam faktanya di lapangan belum ada sekolah-sekolah di jumpai memasang papan informasi akses layanan dana BOSP di lingkungan sekolah. “Kepala Dinas Pendidikan Daerah harus segera mengeluarkan SE ke satuan pendidikan, agar publik dan orang tua murid dapat memantau penerimaan dan pengeluaran dana BOSP,” jelas Wangko Jumat (16/5/2026) di Manado.

Sambungnya, papan informasi BOSP wajib di pasang sebab regulasinya sangat jelas dan terang benderang seperti, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 9 ayat (1), yang mewajibkan setiap badan, publik dan pendidikan harus transparan memasang papan informasi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) dan Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan.

Stafsus Gubernur Bidang Pendidikan: Segera akan Sampaikan ke Kadis Dikda Sulut

Menyikapi terkait papan informasi dana BOSP yang tidak di pasang pihak sekolah membuat Stafsus Gubernur Prof Dr Grevo Gerung, MSc, angakat suara.

Prof Grevo menilai papan informasi BOS Pendidikan wajib di pasang oleh para satuan pendidikan, karena dana BOS bersumber dari APBN adalah uang rakyat yang harus di pertanggung jawabkan ke publik.

“Iya sekolah wajib memasang papan informasi. Sebab bagaimana pun itu dana BOS adalah uang rakyat yang harus di buka kepada publik,” ujar Grevo seraya mengatakan hal ini akan di sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut Dr Femmy J Suluh MSi.(kix)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *