SANGIHE, LacakPos.co.id – Atmosfer menjelang Pemilihan Kepala Kampung (Pilkampung) Kabupaten Kepulauan Sangihe 2026 mulai memanas. Di tengah proses penjaringan bakal calon yang sedang berjalan, para kapitalaung petahana maupun eks pejabat kampung kini dihadapkan pada satu hambatan serius: persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum diselesaikan dapat menjadi penghalang utama untuk maju dalam kontestasi.
Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe memastikan aturan tersebut akan diterapkan secara ketat tanpa pengecualian. Kepala Inspektorat, Alvin Sentinuwo, menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan surat keterangan bebas TGR kepada bakal calon yang masih memiliki kewajiban pengembalian kerugian negara.
“Kalau TGR belum dituntaskan, surat bebas TGR tidak akan diterbitkan. Itu sudah menjadi ketentuan,” ujar Sentinuwo, Selasa (5/5/2026).
Penegasan itu menjadi peringatan keras bagi para bakal calon yang ingin kembali bertarung di Pilkampung. Inspektorat bahkan menerapkan proses verifikasi ketat terhadap setiap permohonan guna memastikan seluruh dokumen benar-benar valid dan tidak bermasalah.
Pemeriksaan dilakukan berlapis melalui mekanisme pengecekan ulang untuk mencegah adanya manipulasi administrasi maupun kelalaian yang dapat meloloskan kandidat yang masih memiliki tunggakan TGR.
Kondisi ini membuat sejumlah kapitalaung berada dalam tekanan. Mereka yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian negara terancam gagal memenuhi syarat pencalonan dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Meski demikian, Inspektorat memberi kesempatan bagi para bakal calon untuk menyelesaikan tanggung jawabnya terlebih dahulu. “Silakan tuntaskan TGR, setelah itu baru surat bebas TGR dapat diproses,” tegas Sentinuwo.
Sementara itu, data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Sangihe menunjukkan bahwa dari total 118 kampung yang akan melaksanakan Pilkampung 2026, sekitar 100 kampung saat ini dipimpin kapitalaung definitif yang berpotensi kembali mencalonkan diri.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Yesry Moridang, menyebut syarat bebas TGR akan menjadi faktor penting dalam menentukan siapa saja yang bisa lolos sebagai peserta Pilkampung.
“Mayoritas bakal calon berasal dari petahana, sehingga syarat administrasi bebas TGR akan sangat berpengaruh dalam proses pencalonan,” jelas Moridang.
Dengan penerapan aturan yang semakin ketat, Pilkampung Sangihe 2026 diprediksi bukan sekadar pertarungan politik semata, tetapi juga menjadi tolok ukur akuntabilitas dan integritas para calon pemimpin kampung. Kandidat yang dinilai bersih akan melaju, sementara mereka yang masih memiliki persoalan keuangan negara berisiko tersingkir sebelum kompetisi dimulai.
(Rinny Kampong)






