Serap Aspirasi Warga, DPRD Minsel Tindaklanjuti Izin Menara Telekomunikasi di Maesaan

Caption: Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Stefanus D. N. Lumowa, SE, bersama Wakil Ketua DPRD Paulman S. Runtuwene, ST, memimpin kunjungan lapangan ke lokasi menara telekomunikasi di Desa Tambelang. ( ist)

MINSEL, LacakPos.co.id Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Stefanus D. N. Lumowa, SE, bersama Wakil Ketua DPRD Paulman S. Runtuwene, ST, memimpin kunjungan lapangan ke lokasi menara telekomunikasi di Desa Tambelang, Kecamatan Maesaan, Senin (9/2/2026).

Kunjungan tersebut melibatkan unsur pimpinan dan anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Minahasa Selatan, sebagai tindak lanjut hasil rapat DPRD pada 2 Februari 2026, yang membahas perpanjangan izin operasional menara telekomunikasi milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi di wilayah setempat.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Stefanus Lumowa menegaskan bahwa seluruh proses perizinan akan dijalankan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ia menekankan bahwa DPRD tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, maupun keluhan terkait keberadaan menara tersebut.

“Semua aspirasi dan keluhan masyarakat pasti kami terima dan tindak lanjuti. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat. Namun, setiap proses tentu membutuhkan tahapan yang harus dilalui sesuai aturan,” ujar Lumowa.

Kunjungan lapangan ini juga menjadi sarana DPRD untuk memastikan bahwa aspek teknis, administratif, serta dampak lingkungan dari keberadaan menara telekomunikasi benar-benar diperhatikan secara menyeluruh.

Turut hadir mendampingi kegiatan tersebut jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, antara lain Asisten II Setdakab, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUTR, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum Setdakab, Sekretaris Camat Maesaan, serta Hukum Tua Desa Tambelang.

Melalui kunjungan ini, DPRD Minahasa Selatan berharap keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kepentingan masyarakat, serta mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang berkelanjutan di wilayah Minahasa Selatan.

(Eka Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *