TANAH DATAR — LACAKPOS.CO.ID – Ketika negara telah menetapkan larangan tegas tanpa ruang tafsir terhadap pengambilan agunan pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta, praktik di lapangan justru menunjukkan pola pelanggaran yang berulang. Di Kabupaten Tanah Datar, pengakuan nasabah, temuan Ombudsman RI, dan regulasi nasional saling berkelindan, sementara jawaban pimpinan bank dinilai normatif dan menghindari inti persoalan.
Setelah sebelumnya terungkap pinjaman KUR sebesar Rp10 juta yang disertai penahanan BPKB kendaraan oleh Unit BRI Simabur Cabang Batusangkar, pengakuan serupa kembali disampaikan oleh nasabah berinisial OP. Dalam wawancara pada Rabu, 4 Februari 2025, OP menegaskan bahwa pinjaman KUR senilai Rp40 juta yang diterimanya pada November 2025 dari BRI cabang yang sama Unit Saruaso tetap dipersyaratkan adanya agunan BPKB, meskipun ia mengetahui bahwa KUR di bawah Rp100 juta tidak boleh disertai agunan tambahan.
OP mengaku sangat keberatan atas praktik tersebut dan menilai kebijakan bank telah menyimpang dari aturan negara.
“Saya sangat keberatan. Ini KUR di bawah Rp100 juta, tapi BPKB tetap diminta dan ditahan. Saya minta pihak yang berwenang menindak tegas BRI Batusangkar, supaya kejadian seperti ini tidak terus menimpa masyarakat kecil,” tegas OP.
Pengakuan OP memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola implementasi yang menyimpang di tingkat unit layanan.
Temuan tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, yang ditemui langsung oleh Lacakpos.co.id pada Rabu, 4 Februari 2025, saat melakukan sidak di SMKN 1 Batusangkar.
“KUR Rp1 juta sampai Rp100 juta itu tidak boleh ada agunan. Tapi praktiknya masih banyak. Tahun ini kami sudah menangani 13 laporan, agunannya berupa BPKB kendaraan dan sertifikat rumah, dan seluruhnya sudah kami minta dikembalikan,” ujar Adel di lokasi sidak.
Adel menegaskan bahwa konsekuensi bagi bank yang melanggar bukan sekadar administratif, melainkan sanksi finansial langsung, berupa penghentian pembayaran subsidi bunga KUR, sebagaimana kebijakan afirmatif Kementerian UMKM sejak 2024.
“Sanksinya jelas. Subsidi bunganya tidak dibayarkan dan bank wajib mengembalikan agunan. Temuan ini sudah kami sampaikan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai Komite Pengawasan KUR di Sumatera Barat, dan diteruskan ke tingkat menteri,” tegasnya.
Namun, ketika diminta menanggapi pengakuan OP, temuan Ombudsman, serta dugaan penahanan agunan KUR di bawah Rp100 juta, Pimpinan Cabang BRI Batusangkar, Alvian, tidak memberikan klarifikasi faktual secara langsung. Jawaban disampaikan melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, Rabu, 4 Februari 2025, dengan pernyataan yang dinilai bersifat umum dan menghindari substansi.
Alvian kembali menegaskan bahwa “pada prinsipnya” KUR hingga Rp100 juta diberikan tanpa agunan, sambil menekankan adanya asesmen kelayakan dan prinsip kehati-hatian perbankan.
Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab pertanyaan mendasar publik, yakni mengapa agunan BPKB tetap diambil dan ditahan, padahal regulasi secara tegas melarang pengambilan agunan tambahan dalam bentuk apa pun untuk KUR di bawah Rp100 juta.
Secara hukum, prinsip kehati-hatian tidak dapat dijadikan alasan untuk menyimpangi perintah regulatif negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2023, kebijakan afirmatif Kementerian UMKM sejak 2024, POJK Nomor 6/POJK.07/2022, serta UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Kasus ini menjadi ujian serius kepatuhan perbankan terhadap pelaksanaan program strategis nasional. Ketika korban telah bicara, Ombudsman telah bertindak, dan regulasi telah mengatur sanksi, maka jawaban normatif tanpa klarifikasi faktual justru memperkuat dugaan bahwa penyimpangan terjadi pada level implementasi.
Hingga berita ini diterbitkan, BRI Cabang Batusangkar belum memberikan penjelasan substantif terkait alasan penahanan agunan KUR di bawah Rp100 juta, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga belum menyampaikan sikap resmi atas temuan dan pengakuan tersebut. (**)






