TANAH DATAR — LACAKPOS.CO.ID – Quick Respon, menindaklanjuti berita Lacakpos.co.id edisi 30 Januari 2025 dengan judul Dugaan Pungli Modus Pemotongan Dana PIP di SMKN 1 Batusangkar Mencuat, Kepsek Bungkam, Kadisdik Lempar ke Cabdin, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke SMKN 1 Batusangkar, dalam sidak yang berlangsung beberapa jam itu justru memperlihatkan adanya kontradiksi serius antara bantahan pihak sekolah dan keterangan siswa serta orang tua terkait dugaan pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat yang dipimpin langsung Ketua Ombudsman, Adel Wahidi, mendatangi SMKN 1 Batusangkar pada Rabu, 4 Februari 2026.
Usai menggelar pertemuan tertutup di ruang Kepala Sekolah, Kepala SMKN 1 Batusangkar, Sofriani, M.Pd.E, menyampaikan bantahan tegas menyusul laporan sejumlah siswa dan orang tua yang mengaku Dana PIP mereka dipotong untuk membayar sumbangan komite, bahkan hingga beberapa bulan ke depan. Ia menyatakan pihak sekolah tidak pernah melakukan pemotongan Dana PIP.
“Kami tidak pernah memotong Dana PIP. Yang mengambil uang itu siswa langsung ke bank,” ujar Sofriani kepada wartawan.
Ia mengklaim, dana yang kemudian dibayarkan siswa ke sekolah merupakan inisiatif pribadi tanpa paksaan dari pihak sekolah.
“Ketika mereka ada kelebihan dana, mereka secara sukarela membayarkan sumbangan komite. Tidak semua siswa penerima PIP membayar,” katanya.
Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan kesaksian siswa dan orang tua yang sebelumnya menyebut adanya arahan agar Dana PIP yang baru dicairkan diserahkan ke sekolah. Beberapa siswa mengaku dana tersebut diserahkan seluruhnya, lalu dikembalikan sebagian setelah dipotong untuk sumbangan komite, termasuk pembayaran beberapa bulan ke depan.
Saat dikonfrontasi wartawan terkait keterangan siswa yang mengaku diperintahkan menyerahkan dana setelah pencairan di bank, Sofriani kembali menepis.
“Saya rasa tidak ada yang seperti itu. Tidak ada perintah dari saya atau dari siapa pun. Tidak ada edaran tertulis,” ujarnya.
Dalih ketiadaan perintah tertulis dan klaim kesukarelaan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat posisi siswa terutama penerima PIP dari keluarga kurang mampu berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang dengan pihak sekolah. Dalam kondisi demikian, penyerahan dana sulit dinilai sebagai keputusan bebas tanpa tekanan.
Di sisi lain, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, menyampaikan temuan yang justru memperkuat adanya persoalan mendasar. Ia menyebut, dari 239 siswa penerima PIP di SMKN 1 Batusangkar, sekitar 90 siswa tercatat membayar sumbangan komite.
Menurut Adel, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip dasar Program Indonesia Pintar. Dana PIP, kata dia, diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi siswa, seperti transportasi, buku, seragam, dan kebutuhan penunjang pendidikan lainnya, bukan untuk membayar sumbangan komite sekolah.
Ia mengakui adanya fenomena penggunaan Dana PIP untuk kebutuhan di luar pendidikan. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengalihkan fungsi Dana PIP menjadi sumber pembayaran sumbangan komite, terlebih bagi siswa yang secara ekonomi tergolong tidak mampu.
Adel juga menyinggung alasan klasik minimnya anggaran operasional sekolah dan lemahnya fiskal daerah yang kerap dijadikan pembenaran penarikan sumbangan. Namun ia menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh dibebankan kepada penerima PIP.
Lebih jauh, Ombudsman menilai praktik semacam ini bukan fenomena tunggal. Ia menduga pola serupa terjadi di banyak sekolah lain, meskipun mekanisme penyaluran PIP saat ini sudah langsung ke rekening siswa dan tidak lagi melalui sekolah.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menyebut Kepala Sekolah telah menyampaikan komitmen untuk segera menerbitkan kebijakan yang membebaskan penerima PIP dari kewajiban membayar sumbangan komite. Meski demikian, Ombudsman menegaskan komitmen tersebut akan tetap dipantau untuk memastikan benar-benar dilaksanakan.
Di luar polemik bantahan dan klarifikasi, dugaan pemotongan atau pengalihan Dana PIP memiliki implikasi hukum yang tidak sederhana. Secara administratif, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan bantuan sosial pendidikan dan dapat berujung pada sanksi disiplin aparatur apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Lebih dari itu, Dana PIP merupakan bagian dari keuangan negara. Setiap pemotongan, penahanan, atau pengalihan yang tidak sesuai peruntukan berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, terutama jika dilakukan dengan memanfaatkan jabatan atau relasi kuasa.
Sebagaimana disampaikan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat sebelumnya, penyalahgunaan bantuan sosial pendidikan tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum pidana apabila ditemukan unsur paksaan, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian keuangan negara.
Kasus di SMKN 1 Batusangkar kini tidak lagi sekadar soal bantahan dan klarifikasi, melainkan menguji komitmen negara dalam melindungi hak siswa penerima bantuan pendidikan agar tidak tergerus oleh praktik yang berlindung di balik dalih kesukarelaan. (**)






