SAMPANG, LacakPos.co.id- Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, SH diduga kuat terjaring operasi senyap yang dilakukan oleh Tim Satgas 53 Kejagung RI di wilayah Kota Surabaya.
Informasi yang dihimpun di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (20/01/2026) bahwa yang bersangkutan kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Tim Penyidik Internal Satgas 53 Kejagung RI.
Tim Satgas 53 mengamankan sekaligus melakukan pemeriksaan dan pendalaman sesaat setelah selesai melakukan ekspose perkara dugaan korupsi di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
“Terkait hal apa monggo konfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Jatim atau Kapuspenkum Kejagung RI saja”, ungkap narasumber.
Karena kata narasumber, tim yang melakukan operasi senyap ini dari Kejagung RI.
Hasil penelusuran informasi Lacakpos&tim di internal Puspenkum Kejagung RI, Rabu (21/01/2026) masih belum membuka informasi secara detail baik locus, tempoes dan terkait apa serta siapa saja sehingga Kajari Sampang, Fadilah Helmi diperiksa tim penyidik internal dari Satgas 53 Kejagung RI.
Sampai berita ini dinaikkan Lacakpos&tim terus berupaya melakukan konfirmasi ke Bidang Kehumasan dan Media Puspenkum Kejagung RI di Jakarta, namun belum ada tanggapan walaupun status centang dua pada sarana WhatsApp.
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, SH., MH selaku mantan Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung RI mengarahkan Lacakpos kepada pejabat
penggantinya karena dirinya kini sudah dipromosikan selaku Koordinator Intel di Kejati Riau.
Sumber dipercaya di lingkungan Kejati Jatim, kini yang akan mengisi kekosongan Pimpinan Satker di Sampang Kajati Jatim menunjuk Abdul Rasyid, S.H., M.H. (salah satu Koordinator Intel di Kejati Jatim) selaku Plh. Kajari Sampang.
Terpisah, dikutip di laman Kejagung RI bahwa Satgas 53 dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 261 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020.
Anggota dari Satgas 53 berjumlah 31 orang dan dilantik pada 28 Desember 2020 lalu. Pembentukan Satgas 53 pada dasarnya arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar pengawasan dan penegakan disiplin di tubuh Korps Adhyaksa lebih optimal.
Sementara para personil jaksa yang tergabung dalam Satgas 53 tidak dibebani pekerja lain. Sebab jaksa di Satgas 53 fokus pada tugas dan fungsi melakukan pengawasan sebagaimana tujuan pembentukan Satgas 53. Yakni mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan mendeteksi dini terhadap oknum jaksa maupun pegawai kejaksaan yang berpotensi melakukan penyimpangan ataupun perbuatan tercela.
(Az)







