Pastikan Disiplin dan Pelayanan Publik Tetap Optimal, Bupati FDW Tinjau Sejumlah Kantor Perangkat Daerah

Caption: Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, S.H., melakukan peninjauan ke sejumlah kantor perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. ( ist)

MINSEL, LacakPos.co.id — Pasca libur Natal dan Tahun Baru, Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, S.H., melakukan peninjauan ke sejumlah kantor perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat (2/1/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan penerapan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik, serta tetap menjaga disiplin dan kinerja ASN di awal tahun kerja 2026.

Bacaan Lainnya

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan langsung pimpinan daerah terhadap implementasi kebijakan kerja fleksibel, agar tetap selaras dengan prinsip profesionalitas, tanggung jawab, serta orientasi pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Franky Donny Wongkar menegaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja tidak dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab ASN. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan langkah adaptif pemerintah dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan, dengan tetap menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama.

“Kebijakan ini harus dipahami sebagai upaya menyesuaikan sistem kerja dengan perkembangan zaman, namun tidak boleh mengurangi disiplin, kinerja, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati.

Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berpedoman pada Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Nomor 59 Tahun 2025. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025, tentang penerapan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penerapan Work From Anywhere (WFA) merupakan kebijakan strategis untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang adaptif, efektif, dan efisien. Kebijakan ini tetap harus dilaksanakan tanpa mengurangi disiplin, tanggung jawab, serta kualitas pelayanan publik, dengan pengaturan teknis berada pada kewenangan masing-masing Kepala Perangkat Daerah.

Selain itu, pelaksanaan WFA juga harus didukung oleh optimalisasi sistem digital, pengawasan kinerja yang terukur, serta kepatuhan terhadap administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui peninjauan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Minahasa Selatan dapat mengimplementasikan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik tetap terjaga dengan baik di tahun 2026.

(Eka Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *