Kasus Pengancaman Berlanjut, Oknum Anggota DPRD Sangihe Resmi Ditahan

Caption: Kasat reskrim Polres Sangihe Iptu Stefy Sumolang, usai wawancara terkait kasus pengancaman berlanjut oknum anggota DPRD Sangihe resmi di tahan. (Foto: Rinny/LacakPos)

SANGIHE, LacakPos.co.id Seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe berinisial FJS alias John, resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Penahanan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe, terkait dugaan kasus pengancaman.

FJS diduga melakukan pengancaman terhadap seorang sopir bernama Yuleks Rappe. Sebelum ditahan, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 16 jam oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut bermula dari laporan korban yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/X/2025/SPKT/Polsek Tabukan Utara/Polres Kepulauan Sangihe/Polda Sulut tertanggal 28 Oktober 2025.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Stefy Sumolang, membenarkan penahanan terhadap FJS. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Sulut bersama Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,”ungkap Iptu Stefy Sumolang, pada Selasa, (16/12-25) saat di temui di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, FJS dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi tambahan guna memperkuat berkas perkara.
(Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *