Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Sangihe Resmi Dilaksanakan

Caption: Kepala BKPSDM Sangihe Ferdinand Manumpil (Foto::Rinny/ LacakPos))

SANGIHE, LacakPos.co.id Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada 1.165 tenaga kerja yang terdiri atas 1.020 tenaga teknis, 134 tenaga pendidikan, dan 11 tenaga kesehatan. Penyerahan SK ini dilaksanakan di Papanuhung Santiago.Jumat(1/12-2025).

Caption: Moment penyerahan SK PPPK paruh waktu di Kabupaten Sangihe.(Foto: Rinny/lacakPos)

Para penerima SK tersebut juga menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang menegaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wajib menggunakan pakaian dinas sesuai aturan. Di Kabupaten Sangihe, hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kepegawaian.

Bacaan Lainnya

Kepala BKPSDM Sangihe, Ferdinand Manumpil, menjelaskan bahwa upah bagi PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari yang diterima saat mereka masih berstatus non-ASN. Meski demikian, pemerintah pusat masih menyusun regulasi khusus terkait penggajian bagi kategori ini.

“Ke depan, pemerintah pusat akan memikirkan pengaturan khusus terkait penggajian. Untuk di perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan, sudah tidak ada lagi tenaga THL karena sudah diatur dalam mekanisme PPPK paruh waktu,” ujar Manumpil.

Ia menambahkan bahwa aturan jam kerja dan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) telah ditetapkan. Kontrak kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

“Kalau hasil kinerja mereka tidak memenuhi standar, maka kontraknya tidak akan diperpanjang. Karena itu, saya berharap mereka tetap semangat bekerja, meskipun upahnya belum setara dengan PPPK penuh maupun PNS,” tegas Manumpil.

Ia juga mengingatkan para PPPK paruh waktu agar bekerja maksimal sesuai aturan yang berlaku dan mempertahankan kualitas kerja sebagaimana saat mereka masih berstatus tenaga honorer.

(Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *