Pemko Bukittinggi dan BPN Sigap Pulihkan Hak Warga: Sertifikat Tanah Pengganti Diserahkan kepada Korban Kebakaran

Caption: Staf ahli Wali Kota Bukittinggi, Emil Achir menyerahkan sertifikat kepada korban kebakaran. ( ist)

BUKITTINGGI, LacakPos.co.id – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi menunjukkan respons cepat dan kepedulian tinggi terhadap warga yang menjadi korban kebakaran di Kelurahan Birugo. Pada Jumat (14/11/2025), Wali Kota Bukittinggi H.M. Ramlan Nurmatias, SH yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Emil Achir, menyerahkan sertifikat tanah pengganti kepada warga terdampak. Penyerahan ini turut didampingi langsung oleh Kepala Kantor BPN Kota Bukittinggi, Isman Yandri.

Dalam sambutannya, Emil Achir menyampaikan apresiasi mendalam kepada BPN atas langkah cepat dalam menerbitkan sertifikat pengganti bagi para korban. Ia menegaskan bahwa kehadiran BPN di tengah musibah ini merupakan bukti bahwa negara hadir memberi kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPN dan seluruh jajaran yang telah menunjukkan kepedulian dan respon cepat. Bantuan ini bukan hanya penting bagi korban yang kehilangan harta benda, tetapi juga memberikan ketenangan karena hak atas tanah mereka kembali mendapatkan kepastian hukum,” ujar Emil Achir.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Bukittinggi, Isman Yandri, menyampaikan rasa duka mendalam atas musibah kebakaran yang melanda warga Birugo. Ia menjelaskan bahwa pihaknya langsung turun melakukan pendataan setelah menerima laporan adanya sertifikat hak milik warga yang turut terbakar.

Dari hasil verifikasi, BPN menemukan tiga sertifikat yang terdampak: dua hangus terbakar dan satu yang masih tersisa namun membutuhkan kelengkapan dokumen. Dua sertifikat yang hangus langsung dapat diterbitkan kembali, sementara satu lainnya diproses sesuai prosedur karena dokumen pendukung belum lengkap.

“BPN bergerak cepat melakukan verifikasi, validasi data, hingga menerbitkan sertifikat pengganti. Ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan pelayanan cepat, tanggap, dan berpihak kepada masyarakat yang terdampak bencana,” ungkap Isman Yandri.

Langkah cepat Pemko Bukittinggi dan BPN menjadi bukti kolaborasi yang kuat dalam menjaga hak-hak masyarakat serta memberikan ketenangan di masa sulit. Hadirnya sertifikat baru ini diharapkan dapat membantu warga bangkit kembali setelah musibah yang melanda.

(Zakirman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *