SANGIHE, LacakPos.co.id — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tahuna, Melfrids Palenewen, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak membawa minuman keras (miras) tanpa izin saat melakukan pelayaran.
Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya penangkapan miras jenis cap tikus oleh aparat Polres Kepulauan Sangihe di kawasan Pelabuhan Tahuna dalam beberapa waktu terakhir.
Melfrids Palenewen membenarkan adanya penangkapan terhadap miras lokal yang diselundupkan dari Manado melalui jalur transportasi laut, dengan modus penyimpanan dalam kemasan kardus.
“Kami sangat mendukung program penertiban tersebut. Kami selalu bekerja sama dengan stakeholder yang ada, seperti Polsek Tahuna dan Angkatan Laut, agar saling berkoordinasi untuk mencegah masuknya minuman keras jenis Cap Tikus di pelabuhan,” ujar Melfrids saat ditemui di kantornya, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan pelayaran yang bisa timbul akibat peredaran miras ilegal.
Ia menegaskan, meski ada minuman beralkohol yang berizin, pengirimannya tetap harus mengikuti prosedur resmi.
“Bukan berarti minuman berizin bebas dibawa begitu saja. Semua ada aturannya. Penempatan dan cara pengiriman minuman beralkohol berizin berbeda dengan minuman yang tidak memiliki izin,” tegasnya.
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Palenewen menambahkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan di pelabuhan.
“Memasuki bulan Desember, kami akan meningkatkan pengamanan secara ekstra dan segera membentuk Tim Satgas Gabungan untuk Posko Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.
(Rinny)






