Pemkab Minahasa Tegaskan: Pembayaran TPP ASN Sesuai Aturan dan Telah Dapat Persetujuan Resmi

Kantor Bupati Minahasa (ist)

MINAHASA, LacakPos.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Minahasa memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum, mekanisme, serta proses persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minahas.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan meluruskan berbagai informasi yang beredar mengenai kebijakan pemberian TPP di daerah tersebut.

Pemkab Minahasa menegaskan, pelaksanaan pemberian TPP kepada ASN telah sepenuhnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58, yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

Selain melalui DPRD, mekanisme TPP di Kabupaten Minahasa juga telah memenuhi ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dijelaskan, sejak Tahun Anggaran 2021, pembayaran TPP ASN Kabupaten Minahasa telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri.

Persetujuan tersebut mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Bagian Organisasi Setda Minahasa menambahkan, besaran TPP menjadi salah satu unsur penting dalam proses verifikasi dan persetujuan pemerintah pusat. Selama tidak terdapat perubahan atau kenaikan nominal TPP per kelas jabatan, pemerintah daerah tidak diwajibkan mengajukan kembali permohonan persetujuan pembayaran TPP.

Untuk penyusunan anggaran tahun berikutnya, Pemkab Minahasa memastikan seluruh proses tetap mengacu pada regulasi terbaru. Pembayaran TPP Tahun Anggaran 2025 mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, yang menjadi dasar penyusunan anggaran daerah.

Lebih lanjut, Pemkab Minahasa juga menepis isu yang menyebutkan TPP ASN belum memperoleh persetujuan DPRD. Pemkab menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, meliputi:

  1. Penyampaian dan pembahasan dalam forum DPRD.
  2. Penandatanganan nota kesepakatan KUA–PPAS antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
  3. Penyampaian serta penjelasan Ranperda APBD oleh kepala daerah kepada DPRD.
  4. Persetujuan dan pengambilan keputusan bersama terkait pelaksanaan Perda APBD.
  5. Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
  6. Evaluasi oleh Pemerintah Provinsi untuk penerbitan Nomor Register Perda APBD.

Dengan demikian, seluruh rangkaian mekanisme telah berjalan lengkap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Keterangan ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pembayaran TPP ASN di Kabupaten Minahasa,” ujar pernyataan resmi Pemkab Minahasa melalui Bagian Organisasi Setda, Senin (10/11/2025).

(*/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *