Pemerintah Kota Bukittinggi Sampaikan Data Dukung Batas Wilayah pada Dirjen Bina Adwil Kemendagri

Caption: Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias sedang menjelaskan tentang peta Kota Bukittinggi. (Ist)

BUKITTINGGI, LacakPos.co.id – Pemerintah Kota Bukittinggi menyerahkan sejumlah data pendukung, termasuk peta lama terbitan Djawatan Tehnik Kota Bukittinggi bagian Kaartering sebelum tahun 1972, kepada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri. Data tersebut menjadi salah satu acuan dalam pembahasan penegasan batas wilayah antara Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

Pertemuan berlangsung di Balai Kota Bukittinggi, Rabu (17/09/2025), dihadiri oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah beserta Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Pusat dan Provinsi menuntaskan persoalan administratif terkait batas daerah yang selama ini masih menjadi permasalahan di lapangan.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, yang memimpin pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa peta lama tersebut mencatat luas wilayah Kota Bukittinggi sebesar 25,239 km². Data itu juga telah dijadikan acuan dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukittinggi Tahun 2010–2030, yang terakhir diubah melalui Perda Nomor 11 Tahun 2017.

“Penegasan batas ini penting untuk memberikan kepastian hukum, memudahkan pengelolaan wilayah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung perencanaan pembangunan di kawasan perbatasan,” ujar Ramlan.

Pemerintah Kota Bukittinggi berharap proses penegasan batas wilayah dapat segera menghasilkan kesepakatan bersama dengan Kabupaten Agam. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi teknis di lapangan serta pembahasan lanjutan bersama Pemkab Agam dan instansi terkait lainnya.

“Harapan kami, hasil akhir dari proses ini dapat dituangkan dalam berita acara kesepakatan batas yang menjadi dasar penetapan oleh Menteri Dalam Negeri,” tutup Ramlan Nurmatias.

Catatan Redaksi:
Penegasan batas wilayah menjadi langkah strategis untuk memperjelas administrasi pemerintahan, memperkuat legalitas pengelolaan aset daerah, serta menjamin hak pelayanan masyarakat di kawasan perbatasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *