MINSEL, LacakPos.co.id – Mediasi perkara perdata nomor 136/Pdt.G/2025/PN Amr yang melibatkan gugatan seorang anak terhadap ibu kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Minahasa Selatan, kembali mengalami jalan buntu. Mediasi kedua yang digelar pada Selasa (23/9/2025) gagal mencapai kesepakatan sehingga perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan sesuai relaas panggilan pengadilan.
Tergugat I, Margotje Taintang, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya mengikuti seluruh proses mediasi dengan itikad baik, namun pihak penggugat, RJT alias Rin, tetap bersikeras melanjutkan perkara.
“Dalam mediasi kedua saya sudah menyampaikan siap mengikuti keinginan penggugat. Karena tidak tercapai kesepakatan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara ini,” ujar Margotje.
Sengketa Kebun Mawale
Perkara ini berawal dari sengketa tanah kebun Mawale seluas enam hektare. Penggugat RJT mengklaim memiliki sebidang tanah seluas satu hektare yang disebut telah dibeli dari tergugat pada tahun 2007.
Namun klaim tersebut ditolak oleh Tergugat II, Maxi Tawaang, yang juga anak dari Margotje. Maxi menegaskan bahwa pada tahun 2007, tanah kebun tersebut masih dalam proses sengketa hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Saya sangat yakin ibu kami tidak mungkin menjual tanah kebun itu pada tahun 2007 karena saat itu masih berperkara di pengadilan. Saya bahkan beberapa kali mendatangi Mahkamah Agung untuk memastikan status perkara tersebut,” jelas Maxi.
Lebih lanjut, Maxi menambahkan bahwa sebagai anak-anak, mereka menghormati keputusan orangtua terkait tanah atau kebun. Namun ia menilai klaim RJT keliru dan gugatan terhadap ibu kandungnya tidak elok dilakukan.
“Dasar kepemilikan tanah yang menjadi substansi gugatan ini belum teruji secara akurat. Tapi karena penggugat bersikeras, biarlah majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini demi kepastian hukum,” pungkas Maxi.
Dengan kegagalan mediasi ini, sidang perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara di depan majelis hakim PN Amurang. ( eka)







