MINSEL – LACAKPOS.CO.ID – Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH., dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Brigjen TNI (Purn), Theodorus Kawatu, SIP., Menghadiri Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Stefanus D. N. Lumowa, SE., didampingi oleh para Wakil Ketua, Ezekiel Paruntu Stuart, SH., dan, Paulman Stevanus Runtuwene, ST., serta dihadiri oleh para Anggota Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin, 21 Juli 2025.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan tersebut dengan Agenda:
– Pembicaraan Tingkat Ke-Satu Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025-2029,
– Pembicaraan Tingkat Ke-Dua Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam Kesempatan ini, Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, teristimewa kepada Badan Anggaran yang telah memberi diri, waktu, tenaga dan pikiran dalam membahas, mengkaji dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini dengan cermat, teliti, kritis dan komprehensif. Dimana rancangan peraturan daerah ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kesatu pada tanggal 30 Juni 2025. Catatan, saran dan masukan yang konstruktif, tentunya merupakan nilai tambah yang sangat berharga bagi sesama unsur penyelenggara pemerintahan daerah lebih khusus bagi jajaran eksekutif untuk dijadikan pemacu agar kedepan semakin baik, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan administrasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Kemudian, Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025-2029 disusun dengan proses dan tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam dokumen Rancangan Akhir RPJMD ini, membawa Visi besar untuk 5 tahun kedepan, yaitu: “Mewujudkan Kabupaten Minahasa Selatan Yang Semakin Maju, Sejahtera Dan Berkelanjutan”, dijabarkan dalam 5 Misi, yaitu:
1. Mewujudkan fondasi transformasi sosial melalui sumber daya manusia yang sehat, berdaya saing dan berbudaya pancasila;
2. Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih berbasis digitalisasi;
3. Meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur wilayah yang merata berbasis sumber daya alam;
4. Mewujudkan transformasi ekonomi melalui peningkatan sektor pertanian dan pariwisata;
5. Mewujudkan keberlanjutan pembangunan yang lestari disertai penguatan pembiayaan pembangunan.
sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Provinsi Sulawesi Utara, maka penyusunan Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025-2029 ini tentu diselaraskan dan terintegrasi dengan RPJPN sebagaimana Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang didalamnya memuat Asta Cita sebagai Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025-2029, serta RPJMD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2029 yang juga saat ini sementara berproses.
RPJMD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025-2029, akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan yang memuat strategi, arah kebijakan dan program-program prioritas daerah dengan memperhatikan tantangan pembangunan saat ini.
Pemerintah Daerah terus berkomitmen meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan berbasis aktual sebagaimana amanat peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, tentang standar akuntansi Pemerintahan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan, diharapkan pada tahun anggaran berikutnya laporan keuangan dapat lebih baik dan berkualitas terlebih dapat mempertahankan opini WTP dari BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan kerja bersama dari semua pihak, termasuk pimpinan dan Anggota DPRD, maka marilah terus kita mantapkan kolaborasi dan sinergisitas, sehingga akan terus tercipta persepsi yang sama dalam mengimplementasikan semua program dan kegiatan yang bermuara pada peningkatan taraf hidup dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan.
Kegiatan ini Turut dihadiri juga oleh, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Glady N. L. Kawatu, SH., M.Si., Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan : Kapolres Minahasa Selatan yang diwakili oleh Kepala Bagian Perencanaan, AKP Hermanses Katiandagho, dan Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Danramil 1302-16/Tumpaan, Kapten Inf. Ferdinan Tedampa; para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat.
(*Eka Putra)






