Kapolri Perintahkan Tes Urine, Kasi Propam Bungkam Saat Anggota Satresnarkoba Polres Sampang Terindikasi Pengguna

Foto humas Polres Sampang : Kasi Propam Polres Sampang, AKP Darussalam saat memimpin apel anggotanya (hms)

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tanggal 19 Februari 2021 dan memerintahkan kepada Para Kapolda untuk melakukan tes urine semua anggota Polri tanpa terkecuali.

Perintah tegas Kapolri sangat beralasan dan TR diterbitkan buntut ditangkapnya Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti yang melakukan penyalahgunaan narkoba bersama 11 anggotanya pada Selasa (16/02/2021).

Bacaan Lainnya

“Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kompol Yuni dan 11 anggotanya itu dinilai sangat mencoreng citra dan wibawa Polri di masyarakat”, tegasnya

Hal ini kembali terjadi di Jajaran Polres Sampang dan bahkan salah satu anggota opsnal Satresnarkoba Polres Sampang inisial Brigadir MF terindikasi kuat sebagai pengguna narkoba.

Informasi yang dihimpun dan diperoleh Lacakpos&tim dilapangan tak menampik jika MF ini terindikasi kuat, karena beberapa tahun yang lalu pernah dilakukan tes urine dan hasilnya mengindikasikan sebagai pengguna narkoba.

“Kronologisnya, saat dilakukan tes urine secara berkala, 15 Juni 2025 yang bersangkutan menghilang dan baru tanggal 17 Juni 2025 baru dilakukan tes urine sendirian dan hasilnya remang-remang (maksudnya indikasi pengguna narkoba).

Beberapa kali Lacakpos&tim berusaha konfirmasi dan klarifikasi terhadap Kasi Propam Polres Sampang, AKP. Darus namun tak pernah ada tanggapan.

Terpisah, Kapolres Sampang AKBP Hartono tegas dengan komitmennya akan menindak tegas setiap anggotanya, baik yang melakukan pelanggaran etika/disiplin maupun tindak pidana, Senin (05/05/2025).

(Az)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *