TANAH DATAR – LACAKPOS.CO.ID – Heboh, masyarakat bersama sejumlah tokoh Nagari Lima Kaum, Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar, Sumatra Barat mempertanyakan prihal kelahiran anak pertama Walinagari Fadhli Tarmizi, S.H.
Masyarakat menduga istri Walinagari hamil diluar nikah, pasalnya seperti diketahui Fadhli Tarmizi menikahi istrinya pada bulan Desember 2024 sementara anaknya lahir di bulan Juni 2025.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Faisal A, bahkan untuk meminimalisir gejolak yang timbul BPRN berupaya melakukan pemanggilan terhadap Fadhli Tarmizi untuk dimintai klarifikasi.
“Informasi yang beredar benar, tapi masih mendalaminya sembari menunggu bahan berupa rekam medik yang bersangkutan,” tulisnya ketika dikonfirmasi melalui pesan instan miliknya, Senin (30/06).
Faisal A menambahkan, jika informasi itu terbukti benar, pihaknya akan memproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.
“Jika yang bersangkutan terbukti, berarti sudah terjadi pelanggaran moral. Tentunya kita akan memprosesnya sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tambannya.
Walinagari Fadhli Tarmizi ketika dikonfirmasi awalnya enggan memberi keterangan, dirinya hanya membantah tudingan tersebut serta menyampaikan bahwa dirinya sudah menyampaikan klarifikasi ke BPRN.
Namun setelah didesak, dirinya baru menyampaikan rekam medik proses kehamilan istrinya hingga melahirkan.
Dirinya menuturkan istrinya mengalami Haid Pertama dan Haid Terakhir (HPHT) di bulan November 2024, lalu di bulan Desember ia menikah, setelah menikah istrinya tidak pernah lagi haid, lalu setelah dilakukan pengecekan medis ternyata istrinya hamil. Menurut Dokter kehamilan istrinya dihitung sejak bulan HPHT bukan sejak bulan pernikahan.
“Setelah menikah (dibulan Desember 2024) istri saya tidak pernah lagi haid, menurut Dokter karena HPTH di bulan November artinya hitungan usia kehamilan sejak bulan November, dalam kalkulasi Dokter istri saya melahirkan sekarang diusia kandungan 8 bulan (November s/d Juni),” terangnya melalui pesan instan WhatsApp pribadinya, Senin (30/06).
Dirinya kembali menjelasnya kenapa istrinya melahirkan tidak cukup bulan (usia 8 bulan) karena kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan plasenta bolong hingga pecah ketuban yang mengharuskan anaknya lahir secara prematur.
“Sebelum kelahiran ada kejadian istri saya ditabrak motor yang menyebabkan istri saya sakit perut setelah dilakukan pengecekan ke dokter ternyata plasentanya bolong dan ketuban pecah sehingga anak saya harus dilahirkan saat itu dan setelah lahir anak saya harus mendapatkan perawatan intensif di inkubator dan harus diberikan oksigen,” tegasnya.
Sementara itu doker ahli kandungan dr. Yogi Sofyan, Sp.OG sedikit membenarkan teori yang disampaikan Fadhli Tarmizi, namun dirinya tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci karena ia bukan dokter yang menangani persalinan istri Fadhli Tarmizi.
“Penghitungan usia kehamilan umumnya didasarkan pada Hari Pertama Haid Terakhir (HPHT), bukan dari tanggal berhubungan seksual. Meskipun pembuahan terjadi setelah berhubungan, perhitungan usia kehamilan secara resmi dimulai dari HPHT. Namun untuk kasus tersebut (Walinagari Lima Kaum) saya tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci karena saya bukan dokter yang menangani proses persalinan istrinya, silahkan tanyakan ke dokter yang menanganinya,” tutur Dokter muda tersebut.(**)






