TAHUNA – LACAKPOS.CO.ID – Polres Kepulauan Sangihe, gelar konferensi pers kasus Tipikor dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Desa kampung Binebas Kecamatan Tabukan Selatan, pada, Selasa, (18/2/2025).
Konferensi pers tersebut di laksanakan di Aula sanika Satyawada Polres Kepulauan Sangihe, dimana barang bukti berupa: Dokumen APBKAM dan LPJ 2019/2020 beserta perubahan dan laporannya, Buku rekening Kas desa T.A 2019 s/d 2020 dan Rekening koran di bank Sulut Go cabang Tahuna, Nota dan buku catatan pembelian bahan material di Toko Meike, Manalu, Catatan D.O pembelian bahan material di Toko El gibor , Manalu, 6 unit kusen pintu aluminium dan 4 buah kloset jongkok.
Diduga tersangka yang berinisial SB, merupakan ASN yang diangkat menjadi penjabat Kapitalaung Binebas Kecamatan Tabukan Selatan tahun 2018 s/d 2021, dan sekarang merupakan staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang beralamat di Kelurahan Tona II, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Tersangka tersebut telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan belanja fiktif yang tidak dapat di pertanggung jawabkan atau tidak dapat di akui keabsahannya sebesar 619.532,810.
Atas perbuatannya SB didakwa dengan pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup , atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 2 ayat(1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukum pidana penjara seumur hidup , atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dalam proses ini apabila ada keterlibatan pihak lain akan tetap di tindak lanjuti, “tutup Kasat Reskrim, Iptu Royke RY Mantiri, SH,MH.
(Rinny)







