BANGKA BARAT – LACAKPOS.CO.ID – (KA) Laki-laki, buruh harian lepas merupakan seorang pelaku penyalahgunaan bbm yang diringkus Sat Reskrim Polres Bangka barat.
Sebelumnya Anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informasi terkait adanya penyalahgunaan BBM jenis pertalite di Desa Simpang Tiga Kec, Simpang Teritip Kab, Bangka Barat, Kamis, (23/01/2025) mereka langsung bergerak ke lokasi tersebut.
Selanjutnya Anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendatangi TKP dan ditemukan 1 (Satu) unit Mobil Daihatsu Pick Up Warna Abu-Abu Metalik berisikan BBM Jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 92 jerigen dengan kapasitas 20 liter yang dibawa oleh (KA).
Menurut keterangan (KA), “memang benar (KA) yang membawa / mengangkut BBM Jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 92 jerigen dengan kapasitas 20 liter yang akan di jual toko/warung yang beralamat Desa Simpang Tiga Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat, “ungkap Kasubsi PIMD Ipda Ardianis, kepada wartawan, sembari menyebut barang seharga Rp 220.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Per-jerigen ukuran 20 Liter,”kata Ardianis.
“Saat ditanyakan terkait surat izin pengangkutan dan Penjualan BBM jenis pertalite tersebut (KA) tidak dapat menunjukan surat izin terkait pengangkutan dan penjualan BBM jenis pertalite tersebut, ” sebutnya.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis menyampaikan, “Kemudian Anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat mengamankan (KA) pelaku yang mengangkut BBM jenis pertalite tersebut beserta barang bukti di amankan menuju Mako Polres Bangka Barat untuk kepentingan lebih lanjut, “ucapnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa 92 (Sembilan Puluh Dua) Jerigen ukuran 20 Liter, 1 (Satu) unit Mobil Daihatsu Pick Up Warna Abu-Abu Metalik beserta STNK,3 (Tiga) Buah Corong Pelastik, “terangnya.
(Jaya/Tim)




