SURABAYA – LACAKPO.CO.ID – Berdasarkan jadwal dan tahapan dikutip pada laman ppdbjatim.net bahwa daftar ulang dan pemenuhan pagu PPDB Jatim 2024 tahap IV jalur zonasi SMA akan berlangsung 2 Juli 2024 pukul 16.00 wib.
Calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB Jatim 2024 tahap IV wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Tahapan daftar ulang PPDB Jatim 2024 tahap IV dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang dituju.
Berikut cara daftar ulang PPDB Jatim 2024 Tahap IV :
1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah tujuan/diterima;
2. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan;
3. Menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli (KK, Ijazah/SKL, dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
4. Sekolah tujuan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon peserta didik yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis;
5. Dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah lolos pada jalur zonasi, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan pagu;
6. Calon peserta didik yang dapat masuk pemenuhan pagu yang dimaksud pada nomor 4 adalah calon peserta didik yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah;
7. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
Menurut Dr. Mustaqim, Kepala UPT Teknik Informasi dan Komunikasi Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, ada pengecualian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur online :
a. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya, dan SMKN 5 Malang);
b. Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur);
c. Sekolah Terbuka di Jawa Timur;
d. Sekolah di wilayah Blank Spot jaringan selular (SMA Negeri 1 Masalembu);
e. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah, tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombel.
Sesuai juknis katanya, bahwa PPDB Jatim 2024 jenjang SMA dibagi dalam jalur :
1. AFIRMASI (15%) yakni keluarga tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah (adem), anak buruh, dan penyandang disabilitas. ❑ dalam zona/zona berbatasan; ❑ pilihan 1 sekolah;
2. PINDAH TUGAS (5%) yaitu termasuk pindah tugas ortu/wali, dan anak guru/ tenaga kependidikan. ❑ dalam zona/zona berbatasan; ❑ pilihan 1 sekolah;
3. PRESTASI HASIL LOMBA (5%) seperti halnya prestasi lomba akademik dan lomba non akademik, termasuk golden ticket hafidz qur’an dan golden ticket ketua osis. ❑ dalam zona/zona berbatasan; ❑ pilihan 1 sekolah;
4. PRESTASI NILAI AKADEMIK (25%) yakni gabungan rerata nilai rapor semester 1 – 5, nilai akreditasi sekolah asal, dan indeks sekolah asal. ❑ dalam zona/zona berbatasan; ❑ pilihan 3 sekolah;
5. ZONASI SMA (50%) artinya zonasi radius/jarak terdekat dan zonasi sebaran . ❑ dalam zona/zona berbatasan; ❑ pilihan 3 sekolah.
(Abd)







