Jadi Narasumber di Pelatihan P3PD Kemendagri, Penjabat Bupati Minahasa: Pemimpin Desa Harus Punya Integritas

Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy S. Kumendong M.Si saat membawakan materi mengenai Kepemimpinan kepada Aparatur Pemerintah Desa (ist)

MINAHASA-LACAKPOS.CO.ID- Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy S. Kumendong M.Si jadi narasumber di Pelatihan P3PD dari Kemendagri RI Gelombang VIII di Hotel Peninsula, Kota Manado, Sulut, Senin (16/10/2023).

Kumendong membawakan materi mengenai Kepemimpinan kepada para Aparatur Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Minahasa.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pada gelombang ketujuh, beliau juga datang sebagai narasumber untuk memberikan materi mengenai Kepemimpinan.

Dia menegaskan, jika dana desa harus bisa dialokasikan untuk penanggulangan bencana alam di desa masing-masing

“Desa bisa saja terjadi bencana alam, jadi dana desa harus bisa dialokasikan untuk hal tersebut.

Jangan sampai ketika tiba-tiba terjadi bencana, desa tidak bisa mengatasi masalah tersebut karena masalah dana,” ucapnya saat memberikan materi.

Dia juga menegaskan jika seluruh APD harus mampu memimpin desa mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemimpin desa harus punya integritas,” singkatnya.

Mengenai bahasa daerah, Jemmy mengatakan setiap desa harus terus melestarikan.

“Tetap jaga bahasa daerah, ini menjaga kearifan lokal. Lagu-lagu yang pake bahasa daerah sekarang sudah berkurang.

Mungkin Pemerintah desa bisa buat lomba cipta lagu bahasa daerah atau nyanyi lagu daerah,” ujarnya.

Dia katakan jangan sampai budaya lokal minahasa mulai hilang di era saat ini karena itu sangat penting.

“Ini budaya lokal, orang luar bisa tau kita Minahasa karena budaya. Jangan sampai hilang apalagi era sekarang ini sudah mulai meninggalkan tradisi lama,” sebutnya.

Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy S. Kumendong,  M.Si juga menjelaskan kenapa ada Undang-undang desa saat ini.

“Harus ada aturannya, jangan sampai nantinya para Kades berkuasa seenaknya.

Saya berharap para APD bisa menjalankan fungsi dan tanggung jawab sebaik-baiknya untuk kepentingan desa dan masyarakat,” tutupnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *