SAMPANG- LACAKPOS.CO.ID- Kepolisian Negara RI dibawah Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus berbesar hati dan hendaknya tetap membuka akses publik, mengedepankan sisi transparansi dan akuntabilitas publik dalam rangka pemulihan kepercayaan publik (recovery trust public).
Bagaimana tidak, dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir berbagai kasus posisi yang dilakukan beberapa oknum anggota Polri di Indonesia sangat berdampak kepada kepercayaan publik (public trust), sebut saja kasus
Bagaimana tidak, mulai dari pangkat Perwira Tinggi (Pati, Pamen, Pama) Polri, Irjen, AKBP, Kompol dan bahkan sampai ke pangkat Bintara tidak sedikit yang sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang merupakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara berjenjang dibentuk sebagaimana diatur pada Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022.
Pada era digitalisasi sekarang dirasa berat para Pimpinan Satker Kewilayahan (Satkerwil), baik para Kapolda, Kapolres, Kapolsek dapat menutup rapat-rapat jika ada anggotanya diduga kuat melakukan perbuatan pidana dan bahkan korbannya menimpa masyarakat sipil.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada setiap banyak kesempatan mewanti-wanti anggotanya untuk menjaga profesionalisme dan jika dilakukan penindakan tegas harus tetap terukur dan akuntabel.
Disaat Institusinya sedang berproses menuju “Polri Presisi” (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan), Kapolri dengan tageline “BETAH” (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis) telah memperbaiki pola seleksi para calon anggota Polri baik Akpol, Bintara dan Tamtama
Arahan pimpinan Polri berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polres Sampang, sebut saja Bripka J, karena dengan piawainya diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur pada pasal 372 dan atau 378 KUHP.
Hasil investigasi “Tim Lacakpos” diperoleh informasi dan data akurat, bahwa korbannya menimpa A, warga Kecamatan Pademawu Pamekasan dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah, Minggu (18/06/2023).
Delik pidana berawal saat J menjanjikan kepada A untuk memfasilitasi anaknya dalam seleksi AKPOL TA 2022 dan atas persetujuan istri A terjadilah transaksi awal sesuai permintaan sang oknum J hingga mentransfer uang senilai Rp. 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah), namun dalam seleksi dimaksud anak A tidak masuk menjadi Catar Akpol TA 2022.
Kasusnya sekarang ditangani Satreskrim Polres Pamekasan, setelah oleh korban A dilakukan pelaporan secara resmi awal Mei lalu dengan LP Nomor : LP/B/187/V/2023/SPKT Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP. Eka Purnama ketika dihubungi awak lacakpos, enggan berkomentar, demikian pula ketika awak media menghubungi Kasi Propam maupun Kasi Humas Polres Sampang untuk mempertanyakan tindak lanjut sisi Etiknya terhadap oknum anggota Polres Sampang inisial J, belum mendapatkan kepastian dan akurasi informasi.(Abd)







