SANGIHE -LACAKPOS.CO.ID – Polres Sangihe akhirnya menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana Perdagangan perempuan Rabu (27/4/2022) bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Kepl. Sangihe.
Dalam jumpa pers selain dihadirkan para korban sebanyak 7 wanita asal Philipina, juga dihadirkan 4 tersangkanya, yakni, MBM alias Embo Ira (51) asal Kampung Naha I Kecamatan Tabukan Utara, MA alias Dudung (29) asal Keluraham Ternate Tanjung Kecamatan Singkil Manado, SAM alias Otong (42) asal Dusun Kertajaya Desa Kertajaya Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang Jawa Barat, serta AN (47) Alamat RT/RW 010/002 Dusun Bojong Gayam Desa Rancahilit Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang Jawa Barat.

Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh S.I K mengatakan ke media, perempuan-perempuan asal Philipina ini akan diseludupkan keluar negeri, termasuk ke Yordania dan merupakan perbuatan suatu kelompok yang terorganisir. Dan saat ini ada 4 tersangka yang ditahan dan 7 korban perempuan asal Philipina,” Sambung Denny.
Suksesnya penanganan kasus perdagangan perempuan asal Philipina ini tak lepas pula dari kerjasama Polres Sangihe dan Resmob Mabes POLRI.
Kami juga berharap peran aktif dari masyarakat untuk memberi informasi, apalagi kasus seperti ini sudah beberapa kali terjadi di Sangihe,”
“Atas perbuatannya polisi menjerat para tersangka ni dengan Undang-Undang 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.Tutup Kapolres.
Turut hadir Bupati kepulauan Sangihe, Kajari Sangihe, Dandim 1301/Sangihe, Danlanal Tahuna.(***/Udy)






