Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Sawit dan Perusakan Plang di Lahan H. Thomas

Caption: Situasi Lahan milik H. Thomas di wilayah Lubuk Basung, Kabupaten Agam, yang diduga ada pencurian dan perusakan. ( ist)

AGAM, LacakPos.co.id – Polres Agam masih menyelidiki dua laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan lahan milik H. Thomas di wilayah Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Kedua laporan tersebut masing-masing terkait dugaan pencurian buah sawit dan perusakan plang.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, mengatakan laporan diterima dengan Nomor LP/B/78/IV/2026 tertanggal 15 April 2026.

“Saat ini ada dua laporan yang kami tangani, yakni dugaan pencurian dan perusakan plang. Keduanya masih dalam tahap penyelidikan dan direncanakan akan dilakukan gelar perkara pada Rabu, 8 Juli 2026,” ujar AKP Rinto Alwi.

Juru bicara H. Thomas, Syafroni, menjelaskan bahwa lahan tersebut dibeli H. Thomas dari ninik mamak dan masyarakat setempat pada 1993. Setelah proses pembelian, lahan itu ditanami kelapa sawit.

Menurut Syafroni, pada 2015 sempat terjadi persoalan dengan sebagian masyarakat Kampung Melayu akibat dugaan longsor di sekitar kawasan tersebut. Menindaklanjuti persoalan itu, H. Thomas mengaku bersedia menebang tanaman sawit di lahan seluas sekitar 18,4 hektare sebagai bentuk penyelesaian.

Selanjutnya, pada 2017 H. Thomas bersama Zulkarman menginisiasi pembentukan Hutan Kemasyarakatan (HKm). Dalam kepengurusan tersebut, Zulkarman menjabat sebagai ketua, Syamsul Bahri sebagai sekretaris, dan H. Thomas sebagai bendahara, dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai anggota.

Syafroni juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan perusakan sembilan plang milik M. Tito Melky, anak H. Thomas, serta dugaan pencurian hasil panen sawit. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara adil.

“Kami sudah menempuh berbagai upaya persuasif, namun hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Karena itu kami berharap proses hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya,” katanya.

Sementara itu, Karman, yang mengaku telah mengelola lahan tersebut selama tujuh tahun, mengatakan dirinya merasa tidak nyaman lagi bekerja di lokasi. Ia mengaku setiap kali panen ada pihak yang meminta uang antara Rp1 juta hingga Rp2 juta. Menurut pengakuannya, hal serupa juga dialami sejumlah petani lain, disertai ancaman tidak diperbolehkan lagi menggarap lahan tersebut.

Di sisi lain, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Agam, Tito Trio Putra, menjelaskan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan hutan negara. Namun, menurutnya, tanaman yang telah ditanam dan dikelola masyarakat menjadi hak pengelolanya.

Ia juga mengimbau agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mediasi. Menurutnya, apabila konflik terus berlanjut tanpa penyelesaian, terdapat kemungkinan lahan yang menjadi objek sengketa dikembalikan menjadi penguasaan negara sehingga masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan oleh Polres Agam masih berlangsung dan hasil gelar perkara dijadwalkan pada Rabu, 8 Juli 2026. (Yulianti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *