Pria 34 Tahun Diamankan Polisi, Sejumlah Paket Ganja Disita di Bukittinggi

Caption: RC 34, terduga pelaku. ( ist)

BUKITTINGGI, LacakPos.co.id Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pria berinisial RC (34) di kawasan Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah yang berada di sekitar kawasan Ngarai Sianok. Tindakan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal Satresnarkoba setelah menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan beberapa paket ganja yang dibungkus kertas nasi warna cokelat dan plastik biru-merah. Polisi juga menemukan satu karung putih berisi paket ganja lainnya yang diduga siap diedarkan.

Selain narkotika jenis ganja, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru serta satu unit timbangan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, RC mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku ganja tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus diperjualbelikan.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
(*Yulianti )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *