SANGIHE , LacakPos.co.id – Dugaan hilangnya sejumlah dokumen asli milik nasabah di Bank BRI Unit Tamako terus menuai perhatian. Setelah hampir satu tahun tanpa kepastian, seorang nasabah akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tamako pada 5 Januari 2026.
Dokumen yang dilaporkan hilang bukan sekadar arsip administrasi biasa. Beberapa surat keputusan penting seperti SKCP, SKPN, Taspen, Taspek, hingga Surat Keputusan Pangkat Akhir, diduga raib saat berada dalam pengelolaan pihak bank. Hingga kini, keberadaan dokumen tersebut belum diketahui secara pasti.
A.P., nasabah yang merasa dirugikan, menilai peristiwa ini mengindikasikan adanya kelalaian serius dalam tata kelola dokumen penting. Ia mengaku kecewa lantaran proses mediasi dengan pihak Bank BRI Tahuna tidak menghasilkan solusi maupun kejelasan tanggung jawab.
“Dokumen-dokumen tersebut menyangkut hak dan masa depan kami. Ini bukan persoalan sepele. Seharusnya pihak bank bertanggung jawab penuh,” ujar A.P. kepada wartawan.
Kekecewaan nasabah semakin bertambah setelah audiensi yang dilakukan tidak membuahkan hasil konkret. Tidak adanya kepastian terkait penggantian dokumen maupun penjelasan menyeluruh mendorong nasabah menjadikan jalur hukum sebagai langkah terakhir.
“Jika tidak ada itikad baik, kami siap melayangkan somasi dan membawa perkara ini ke pengadilan. Kami hanya menuntut keadilan,” tegasnya.
Pihak pendamping nasabah menilai kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mewajibkan penerapan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam menjaga keamanan dokumen nasabah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan kewajiban pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.
Tak hanya itu, apabila dokumen yang hilang mengandung data pribadi, maka terdapat potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang membuka ruang sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang lalai menjaga keamanan data.
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik terkait standar pengamanan dokumen di lembaga perbankan, yang sejatinya menjadi tempat paling aman bagi nasabah dalam menyimpan data dan dokumen penting.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Bank BRI Tahuna selaku penanggung jawab unit kerja di wilayah tersebut belum bersedia atau menolak memberikan keterangan meski telah diupayakan konfirmasi oleh sejumlah wartawan.
(Rinny)
Catatan Redaksi:
Redaksi LacakPos.co.id membuka ruang hak jawab kepada pihak Bank BRI Tahuna atau pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






