Aspirasi Masyarakat Diselaraskan dengan Arah Kebijakan Daerah
MINSEL, LacakPos.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kembali menegaskan komitmennya terhadap perencanaan pembangunan yang partisipatif melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Amurang, dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Kantor Kelurahan Uwuran Dua, secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Minahasa Selatan, Brigjen TNI (Purn.) Theodorus Kawatu, S.I.P., yang hadir mewakili Bupati Minahasa Selatan.
Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang menjadi dasar hukum dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Musrenbang Kecamatan merupakan tahapan strategis yang berfungsi sebagai wadah partisipatif untuk menjaring aspirasi masyarakat sekaligus menyepakati usulan program pembangunan lintas desa dan kelurahan, melalui pendekatan perencanaan dari bawah (bottom-up).
Dalam forum tersebut, arah kebijakan pembangunan daerah difokuskan pada berbagai sektor prioritas, antara lain penguatan sosial kemasyarakatan, pengembangan infrastruktur dan konektivitas wilayah, pengelolaan lingkungan hidup, ketenteraman dan ketertiban umum, pemulihan serta pertumbuhan ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan layanan kesehatan, perlindungan anak dan pengarusutamaan gender, pengembangan industri, UMKM dan pariwisata, penguatan sinergi pembangunan pusat dan daerah, peningkatan tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, serta pelestarian nilai budaya dan kearifan lokal.
Melalui Musrenbang RKPD Kecamatan Amurang ini, diharapkan dapat dirumuskan program-program pembangunan yang tepat sasaran, berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat, serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Selatan. Proses ini sekaligus menjadi upaya menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah di berbagai tingkatan, guna mewujudkan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Royke Sondakh, SE, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Amurang, para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, pendamping desa, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa dan kelurahan se-Kecamatan Amurang.
Wakil Bupati Minahasa Selatan dalam kesempatan itu juga didampingi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, bersama Camat Amurang, para lurah, dan hukum tua se-Kecamatan Amurang.
(Eka Putra)






