SANGIHE, LacakPos.co.id — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara, Selasa (13/01/2026).
Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, kepada Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari. Prosesi tersebut berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Manado, dan turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah serta anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rustam Pakaya.
Kegiatan itu juga dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Utara, J. Victor Mailangkay, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, serta para kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK mencatat delapan temuan yang disertai dua belas rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan kepatuhan pengelolaan belanja daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPK menegaskan pentingnya komitmen kepala daerah dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi yang tertuang dalam LHP. Tindak lanjut tersebut dinilai krusial untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah sekaligus mencegah potensi permasalahan serupa di masa mendatang.
Selain kepada eksekutif, BPK juga mendorong DPRD agar memanfaatkan LHP sebagai instrumen pengawasan yang efektif. Peran legislatif dinilai strategis dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Dengan diterimanya LHP ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat segera melakukan langkah-langkah perbaikan serta memperkuat tata kelola pemerintahan demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
(*Rinny)






