Komitmen Tegas Polda Sulut, Tersangka Korupsi Dana DIPA Diserahkan ke Kejati

Caption: Polda Sulut Serahkan Tersangka ( tengah memakai baju orens) dan Barang Bukti Dugaan Kasus Korupsi Dana Lidik-Sidik Tipidkor ke Kejati.( ist)

Polda Sulut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Kasus Korupsi Dana Lidik-Sidik Tipidkor ke Kejati

MANADO, LacakPos.co.id Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggelapan Dana DIPA Lidik dan Sidik Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019 resmi memasuki Tahap II.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, di Mapolda Sulut, Selasa (16/12/2025).

Kabid Humas menjelaskan, pada hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Pada Selasa, 16 Desember 2025, dilakukan penyerahan tersangka berinisial CG dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus kepada JPU Kejati Sulut,” ujar Kombes Pol Alamsyah.

Diketahui, berkas perkara tersangka CG sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut pada 14 November 2025. Tersangka juga telah menjalani masa penahanan selama 20 hari di Polda Sulut sejak 28 November 2025.

Lebih lanjut dijelaskan, pengungkapan dan penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen nyata Polda Sulut dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

“Langkah ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, terutama dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh di lingkungan pemerintahan, termasuk di institusi Polri,” tegasnya.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, perbuatan tersangka yang pada tahun 2019 menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Direktorat Reskrimsus Polda Sulut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.300.035.500.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk memasuki tahapan penuntutan di pengadilan.
(*butje)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *