Warga Minta Kepastian Hukum, Pusat Diminta Tinjau Ulang Penetapan Kawasan
MANADO, LacakPos.co.id — Rombongan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI yang dipimpin Anggota DPD RI, Ariana Dondokambey, melakukan kunjungan kerja ke Pulau Bunaken pada Rabu (26/11/25). Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau langsung konflik tanah yang selama ini menjadi keluhan masyarakat Bunaken dan Manado Tua.

Setibanya di Pulau Bunaken, rombongan disambut Camat Bunaken, Imanuel Mandap, yang langsung mengarahkan Ariana untuk melihat kondisi wilayah terdampak. Kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan resmi di Kantor Kelurahan Bunaken guna mendengarkan aspirasi masyarakat.
Dalam dialog tersebut, warga menyampaikan sejumlah poin penting terkait konflik pertanahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun:
Warga menegaskan bahwa lahan yang kini masuk dalam penetapan kawasan konservasi tahun 2014 sebenarnya telah dihuni dan dikelola secara turun-temurun sejak 1800-an. Konflik muncul akibat tumpang tindih data dan kurangnya pengakuan terhadap bukti historis masyarakat adat setempat.
BAP DPD RI menemukan bahwa sebagian besar area yang tercatat sebagai kawasan konservasi kini merupakan permukiman padat, lahan garapan, dan kebun produktif. Berdasarkan kondisi ekologis terkini, area tersebut dinilai lebih tepat dikategorikan sebagai Area Penggunaan Lain (APL).
Warga mempertanyakan keabsahan penetapan kawasan konservasi karena dianggap belum melalui proses tata batas yang disepakati bersama. Penetapan kawasan yang justru memuat permukiman menimbulkan kekeliruan yang harus ditinjau ulang.
Ketidakjelasan status tanah membuat warga kesulitan mengurus sertifikat, memperbaiki rumah, hingga membangun fasilitas dasar seperti sumur bor. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan menghambat perekonomian masyarakat.
Sebagai solusi, warga Manado Tua mengusulkan kompromi: puncak gunung tetap dijadikan area konservasi, sementara permukiman dan kebun produktif dikeluarkan dari zonasi konservasi untuk memberikan kepastian hukum.
Dalam sesi wawancara, pimpinan wilayah, Syauqi Ahmad, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak masyarakat Bunaken.
“Kami akan terus mengupayakan yang terbaik untuk masyarakat Bunaken. Insyaallah persoalan sertifikat dan status konservasi dapat menemukan solusi yang tidak merugikan warga,” ujarnya.
Sementara itu, Ariana Dondokambey menyampaikan bahwa seluruh temuan lapangan akan dibawa ke pembahasan tingkat pusat sebagai bagian dari fungsi pengawasan negara.
“Kami mencatat seluruh keluhan masyarakat. Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak dan adil. Masyarakat Bunaken harus mendapatkan kepastian atas tanah yang mereka tempati,” tegasnya.
Ia juga berharap penyelesaian konflik tanah ini menjadi pintu masuk bagi pembangunan lebih baik di masa depan.
Kunjungan kerja BAP DPD RI ini menjadi momentum penting dalam ikhtiar menyelesaikan konflik tanah yang sudah berlangsung lama. Peninjauan langsung, dialog warga, serta koordinasi dengan pemerintah daerah menunjukkan komitmen negara untuk hadir dan mendengar langsung persoalan rakyat.
Agenda peninjauan di Pulau Bunaken menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja DPD RI yang berlangsung hingga 28 November 2025.
(Juandi)






