BKAD Minsel Jelaskan Penyebab Keterlambatan Pembayaran Gaji PPPK

Caption: Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Selatan memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran gaji. (Ist)

MINSEL, LacakPos.co.id – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Selatan memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala BKAD, Drs. James J. Tombokan, menyebutkan bahwa kendala tersebut disebabkan adanya kekurangan alokasi anggaran pada APBD murni 2025.

Menurut Tombokan, permasalahan itu berawal dari asumsi penganggaran yang didasarkan pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025, mengenai penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan tahun 2024. Dalam surat tersebut, pengangkatan PPPK diperkirakan paling lambat dilakukan pada 1 Oktober 2025. Karena itu, APBD hanya menganggarkan gaji untuk periode Oktober–Desember 2025.

Namun, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan penerbitan SK pengangkatan justru selesai lebih cepat dari jadwal. Hal ini membuat PPPK wajib menerima gaji mulai sebelum Oktober 2025. “Kondisi inilah yang mengakibatkan kekurangan anggaran, karena daerah memiliki kewajiban membayarkan gaji lebih awal dari asumsi awal penganggaran,” jelas Tombokan saat ditemui awak media, Rabu (1/10/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, dampak kekurangan anggaran tidak terjadi merata di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). OPD yang sejak awal tidak memiliki alokasi PPPK di APBD murni mengalami kekurangan penuh, sedangkan OPD yang sudah memiliki alokasi sebelumnya hanya terdampak sebagian—terutama jika jumlah PPPK baru lebih banyak dari formasi lama.

Untuk menutup kekurangan tersebut, pemerintah daerah telah menambahkan alokasi gaji PPPK melalui APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. “Dengan penambahan anggaran ini, seluruh kekurangan gaji PPPK formasi 2024 dapat tertangani,” ungkap Tombokan.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan tetap berkomitmen membayar hak PPPK sesuai ketentuan. Hal ini juga sejalan dengan arahan Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH, yang menekankan agar gaji ASN—baik PNS maupun PPPK—dibayarkan setiap tanggal 1, sementara TPP dibayarkan tanggal 5 setiap bulannya.

“Pemkab Minsel serius menjamin kesejahteraan aparatur, termasuk PPPK, karena keberadaan mereka sangat penting dalam mendukung pelayanan publik,” pungkas Tombokan.

(Eka Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *