Penetapan Terduga Penyalahguna Oleh Sartresnarkoba Polres Sampang Disoal

Terduga Penyalahguna S (kiri) didampingi Zainal Iwan Wibowo, SH (kanan) saat di ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Sampang, Sabtu, (9/8/2025).

SAMPANG, LacakPos.co.id – Menindaklanjuti Asta Cita Prsiden RI Prabowo Subianto, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang beberapa waktu yang lalu melakukan penegakan hukum di Wilayah Kecamatan Ketapang, Kamis, (07/08/2025).

Informasi yang dihimpun Lacakpos&tim dari Zainal Iwan Wibowo, SH Kuasa Hukum salah satu penyalahguna narkoba, bahwa beberapa warga terduga kuat selaku penyalahguna narkoba inisial B, F dan S diamankan di Desa Bunten Barat Kecamatan Ketapang oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang.

Bacaan Lainnya

Iwan selaku Kuasa Hukum inisial S menduga kuat penangkapan maupun penahanan dan penetapan S selaku terduga penyalahguna narkoba terindikasi cacat formil dan non procedural.

Iwan membenarkan, jika ada penggrebekan di rumah B kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap F dan S di lokasi sekitar rumah B, namun saat itu tak ditemukan BB apapun.

Janggalnya kata Iwan, pada salinan BAPnya S yang diterimanya, tertuang BB berupa alat hisab sabu-sabu/bong dan clip plastik yang ditengarai tempat sabu-sabu dengan berat bruto 0.08 gr.

Padahal kata Iwan, BB berupa narkotika harusnya dihitung berat bersih/netto.

Kejanggalan amat nyata kata Iwan, Sabtu, (9/8/2025) pukul 16.30 wib, saat dirinya menemui S di ruang penyidikan, membenarkan jika isi BAP tak sesuai dengan kronologis peristiwa yang sebenarnya dan pada SprintHAN Nomor : SP.Han/81/VIII/RES1.2/2025/Satresnarkoba Polres Sampang tanggal 8 Agustus 2025 tak dicantumkan BBnya.

Masih Kata Iwan, bagaimana cara Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Sampang saat melakukan pemeriksaan terhadap S dapat dianggap dan diidentifikasi BB dimaksud milik S.

“Ini adalah sebuah upaya rekayasa dan sewenang-wenang, akibat hukumnya adalah BAP tersebut cacat formil sehingga tidak dapat digunakan untuk menetapkan S sebagai tersangka”,tutupnya

Berdasarkan 2 lembar surat yang diperlihatkan ke Lacakpos&tim, S ditangkap berdasarkan Sprint Nomor : SP.Kap/96/VIII/RES1.2/2025/Satresnaroba Polres Sampang tanggal 7 Agustus 2025 dan dianggap melakukan tindak pidana tanpa hak melawan melawan hukum membeli narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu bagi diri sendiri sebagaimana diatur pada pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika.

Terpisah KBO Satresnarkoba Polres Sampang, Ipda Pol. Poundra Kinan A, SH., MH memastikan jika pihaknya sudah melakukan penanganan proses perkara penyalahguna narkoba ini sesuai prosedur dan aturan hukum perundang-undangan yang berlaku.

Dan kata Pondra, ketiganya ini diamankan karena ada saling keterkaitan terhadap tindak pidana yang dilakukan.

“Jajarannya dipastikan tegak lurus terhadap Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)”pungkasnya

(Az)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *