ENREKANG – LACAKPOS.CO.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri secara resmi mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa melalui Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ. Kebijakan ini menjadi landasan hukum bagi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya telah berakhir pada 31 Desember 2023, termasuk di Kabupaten Enrekang.
Koordinator Nasional sekaligus Koordinator Kabupaten Enrekang Forum Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ), H. Herman Gantoro, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses advokasi dan komunikasi intensif yang dilakukan oleh para kepala desa ke pemerintah pusat. Ia menyebut, perjuangan tersebut berlangsung selama lebih dari satu tahun.
“Perpanjangan ini bukan sekadar perpanjangan waktu, tetapi bentuk pengakuan terhadap dedikasi dan peran strategis kepala desa dalam membangun dari tingkat paling bawah,” kata Herman saat dikonfirmasi, Jumat (1/8).
Dasar hukum perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa. Dalam Pasal 118E disebutkan secara eksplisit bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum pengesahan UU tersebut berhak mendapatkan perpanjangan dua tahun masa jabatan.
Di Kabupaten Enrekang, sebanyak 46 kepala desa yang sebelumnya telah mengakhiri masa jabatan kini kembali mendapatkan mandat. Herman menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta seluruh unsur DPR RI dan Kemendagri atas respons terhadap aspirasi para kepala desa.
Lebih lanjut, Herman mendesak Pemerintah Kabupaten Enrekang untuk segera mengambil langkah administratif berupa pengukuhan atau pelantikan ulang terhadap 46 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang. Menurutnya, hal ini penting agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa yang bisa menghambat proses pelayanan publik dan pembangunan desa.
“Kami berharap Bupati Enrekang dapat segera menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tersebut. Pengukuhan ulang penting untuk mempertegas legitimasi dan kesinambungan pemerintahan desa,” ujarnya.
Perpanjangan ini, menurut Herman, juga menjadi momentum evaluasi dan peningkatan kinerja kepala desa agar dapat menjalankan amanah dengan lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat desa.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi proses transisi ini dengan baik, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan kabupaten untuk percepatan pembangunan desa-desa di wilayah Enrekang.
(Andi)






