TANAH DATAR – LACAKPOS.CO.ID – Polemik tudingan terhadap istri Walinagari (Kepala Desa) Lima Kaum Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar Sumatra Barat Fadhli Tarmizi, S.H. hamil diluar nikah tak kunjung mereda, pasalnya meski sudah diberi ruang dan kesempatan untuk menyangkalnya namun Walinagari tidak dapat menunjukan bukti berupa rekam medik yang memadai untuk mematahkan semua tudingan yang sudah terlanjur merebak ditengah-tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Nagari (BPRN) Lima Kaum Faisal A. Menurut Faisal tidak ada data rekam medik yang diberikan Fadhli ke BPRN selain copy lembaran terakhir Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang mana itu samasekali tidak menjawab apa-apa terkait tudingan yang tengah berpolemik.
“Kemarin kita sudah rapat yang melibatkan lembaga unsur Nagari, namun tidak menghasilkan rekomendasi apapun karena kita tidak punya bahan selain fotocopy lembar terakhir Buku KIA”, kata Faisal ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Sabtu (05/07).
Menurut Faisal pihaknya sudah meminta salinan Buku KIA secara utuh serta data penunjang lainnya, namun Walinagari belum memberikannya.
“Kita sudah minta salinan utuhnya (Buku KIA), namun yang diberi cuma salinan lembar terakhir, begitu juga untuk rekam medik yang lain seperti hasil USG kita juga sudah minta namun belum diberikan, kita tunggulah dalam beberapa hari kedepan, jika tidak juga diberikan maka akan kita serahkan ke Kecamatan untuk mengambil alih menyelesaikan persoalan ini”, tegasnya.
Dikutib dari laman Kementerian Kesehatan, Buku KIA memiliki beberapa fungsi utama, yaitu sebagai catatan kesehatan ibu dan anak, alat pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak, serta sarana edukasi dan komunikasi antara tenaga kesehatan dan keluarga. Buku ini berisi informasi tentang kesehatan ibu selama kehamilan, persalinan, nifas, serta kesehatan anak hingga usia 5 tahun.
Ketika hal ini dikonfirmasi ke Fadhli Tarmizi, tidak ada bantahan secara tegas bahwa dirinya hanya memberikan copy salinan terakhir Buku KIA ke BPRN. Dirinya menyampaikan bahwa sudah memberikan salinan Buku KIA berdasarkan hasil USG serta memperlihatkan surat keterangan lahir.
“Di Buku KIA, keterangan Dokter sudah jelas. Surat keterangan lahir BPRN minta diperlihatkan sudah saya perlihatkan”, tulisnya ketika dikonfirmasi melalui pesan instan miliknya, Sabtu (05/07).
Namun, ketika media ini memberinya kesempatan menyampaikan klarifikasi seluas-luasnya untuk dimuat dalam pemberitaan ini sebagai upaya mematahkan semua tudingan terhadap dirinya, Fadhli hanya bungkam.
Sebelumnya, ramai diberitakan masyarakat dan sejumlah tokoh Nagari Lima Kaum mempertanyakan proses kelahiran anak pertama Walinagari yang dinilai janggal karena belum cukup bulan. Pasalnya Fadhli Tarmizi diketahui menikahi istrinya pada bulan Desember 2024 serta anaknya lahir pada Juni 2025, masyarakat menduga istri Walinagari Fadhli Tarmizi hamil diluar nikah.(**)






