MINSEL – LACAKPOS.CO.ID – Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH., dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Brigjen TNI (Purn), Theodorus Kawatu, SIP., pada Senin, 16 Juni 2025 Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.
Rapat Paripurna dengan Agenda Pembicaraan Tingkat Ke-Dua Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kegiatan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Stefanus D. N. Lumowa, SE., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Paulman Stevanus Runtuwene, ST.
Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresisasi kepada segenap pimpinan dan Anggota DPRD, teristimewa kepada pimpinan dan anggota panitia kerja yang telah memberi diri, waktu, tenaga dan pikiran dalam membahas, mengkaji dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
Peraturan yang di kaji tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Hasil peraturan daerah ini merupakan harmonisasi dan sinergisitas kelembagaan antara eksekutif dan legislatif bahkan didalamnya yudikatif, sebagai wujud dalam melaksanakan smanat undang-undang.
Mari bersama-sama mendaya gunakan peraturan daerah ini bagi akselerasi pembangunan melalui optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah yang semuanya itu bermuara pada kesejahteraan masyarakat Minahasa Selatan.
Turut hadir dalam forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Minahasa Selatan : Kapolres Minahasa Selatan yang diwakili oleh Wakapolsek Amurang, Iptu. Handri Bagania, Kajari Minahasa Selatan yang diwakili oleh Kasi Intel, Sonny Arvian Purnomo, SH., Dandim 1302 Minahasa, yang diwakili oleh Perwira Penghubung, Mayor Inf. Rekom Mulyadi, dan Ketua Pengadilan Negeri Amurang yang diwakili oleh Panitera Muda Hukum, Indra Theo Musmar, SH.; para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat.
(**Eka Putra)







