MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Praktik dugaan monopoli proyek melalui mekanisme lelang di Sulawesi Utara kini dinilai telah memasuki fase kritis. Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara pun angkat bicara, mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut untuk segera memaksimalkan implementasi sistem e-purchasing.
Ketua LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menilai lambannya optimalisasi sistem pengadaan elektronik tersebut membuka ruang lebar bagi praktik-praktik tak sehat yang merugikan negara dan menghambat kemajuan pembangunan.
“Celakanya, celah dalam sistem lelang tampak sengaja dibiarkan terbuka. Ini bukan lagi sekadar dugaan—indikasi kuat adanya pengaturan proyek dan permainan kotor sudah semakin kasat mata. Negara dirugikan, dan persaingan usaha yang sehat mati perlahan,” ujar Wenas dalam pernyataan tertulisnya kepada media, Rabu (11/6/2025).
Ia menegaskan, BPJN Sulut tidak boleh bersikap pasif dan seolah menutup mata. “Ketika pembiaran terjadi, maka itu bukan lagi soal kelalaian—melainkan kegagalan sistemik yang mencerminkan ketidakmauan untuk berubah. Ini harus segera dihentikan,” tandasnya.
Lebih jauh, Wenas menjelaskan bahwa penerapan sistem e-purchasing bukan sekadar kebijakan opsional, melainkan kewajiban hukum. Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dan terakhir diperbarui melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
“Pasal 110 Ayat (2) Perpres tersebut secara tegas mengamanatkan penggunaan sistem katalog elektronik (e-katalog) dalam proses e-purchasing. Ini bukan wacana, tapi perintah regulasi,” paparnya.
Selain itu, ia menyoroti pula sejumlah regulasi pendukung, seperti Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Yang terbaru, lanjutnya, adalah Surat Edaran Nomor: 03/SE/Db/2025 mengenai Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan melalui Katalog Elektronik Sektoral Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
“Dengan dukungan regulasi yang begitu komprehensif, tidak ada alasan logis bagi BPJN Sulut untuk tidak mengoptimalkan e-purchasing. Jika masih ada hambatan, itu bisa jadi cerminan ketidakmampuan—atau bahkan sinyal keterlibatan dalam praktik penyimpangan,” tegasnya.
Menurut Wenas, sistem e-purchasing bukan sekadar alat efisiensi anggaran, tetapi juga mekanisme penting untuk mencegah kolusi, meningkatkan transparansi, serta membuka peluang yang lebih adil bagi penyedia jasa yang kompeten dan berkualitas.
“Kami mendesak BPJN Sulut untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur. Jangan biarkan dugaan monopoli ini terus berkembang tanpa kontrol. Kami dari INAKOR akan terus memantau dan tidak akan segan untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.
Wenas menutup pernyataannya dengan nada keras:
“Sudah waktunya BPJN Sulut membuktikan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, bukan sebatas slogan belaka.”
Dikenal sebagai pegiat anti-korupsi yang pernah memenangkan praperadilan dalam kasus besar di Sulawesi Utara, sosok Rolly Wenas kembali menunjukkan sikap tak kenal kompromi terhadap segala bentuk penyimpangan dalam pengadaan proyek pemerintah.
(Ivan)






