SPMB Dapodik Kuota Telah di Kunci, Berikut Disampaikan Kepala BPMP

Caption: Kepala BPMP Sulut Febri Dien saat penyampaian kepada awak media (Foto: Franky S/LACAKPOS).

SULUT – LACAKPOS.CO.ID Kebijakan sistim penerimaan murid baru tahun 2025 di daerah akan dilaksanakan mulai awal bulan ini untuk SMA/SMK dan diikuti oleh SMP serta SD.

Ini semua merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Bacaan Lainnya

Demikian di sampaikan Kepala BPMP Sulut Febri Dien kepada Jurnalis Sumikolah Dikda Sulut di ruang Lounge pada Senin, (2/6/2025).

“Iya SPMB di daerah akan dimulai awal bulan ini mulai jenjang SMA/SMK, kemudian di susul jenjang SMP dan SD,” ujar Febri Dien.

Lanjutnya, proses ini wajib dikawal bersama dengan baik di seluruh Indonesia sebab kata Febri ini menjadi hal penting bagi Presiden Prabowo.

Bahkan pesan ini telah disampaikan oleh bapak Presiden dalam pertemuan rapat kabinet Merah Putih.

Nah menindaklanjuti hal tersebut Mendikdasmen Abdul Mu’ti memastikan juknis SPMB di seluruh daerah termasuk di Sulut sudah ada.

“Proses SPMB wajib dikawal dengan baik di seluruh daerah dan juknisnya sudah ada untuk di laksanakan,” terang Febri.

Memastikan juknis SPMB di 15 Kabupaten/Kota di Sulut telah ada dan siap untuk di jalankan pada masing-masing sekolah.

Sistim SPMB kali ini Presiden secara khusus menugaskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menko PMK dan Mendikdasmen.

“Saya pastikan juknis SPMB di Sulut sudah ada dan dilaksanakan dalam penerimaan murid baru nanti,” ucap Febri.

Menguraikan filosofi SPMB itu sebenarnya ada 4 yakni di mulai dengan pendidikan bermutu untuk semua, integrasi sosial, inklusi sosial dan korheiscivitas sosial.

Lanjut Febri mengingatkan kepada semua Kepala Sekolah bahwa Kemendikdasmen sudah mengunci dapodik kuota tiap-tiap sekolah.

Hal ini artinya sudah tidak ada lagi namanya titipan atau jatah dari siapa saja karena dapodik kuota telah di kunci.

“Namanya titipan atau jatah dari pejabat, anggota dewan, kontraktor, TNI/Polri bahkan wartawan tidak berlaku lagi, karena dapodik kuota sudah di kunci,” ungkapnya.

Hal ini di perkuat dengan adanya pakta integritas SPMB yang telah dilakukan di tingkat provinsi maupun Kabupaten dan Kota.

Pakta integritas SPMB sendiri melibatkan unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Disdukcapil dan Ombudsman.

“Pakta integritas telah disepakati berbagai unsur untuk memperkuat jalannya spmb,” tandasnya.

SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

Kalau yang lalu sistim penerimaan murid baru masih banyak kelonggaran dalam penempatan siswa.

Sebagai contoh ruang perpustakaan maupun ruang praktek bisa di jadikan ruang kelas, tapi sekarang sudah di tentukan juknis kuota tiap-tiap sekolah.

“Hal seperti dulu sudah tidak bisa di pakai lagi, sekarang berdasarkan dapodik kuota sesuai edaran juknis yang di keluarkan Dinas Pendidikan Daerah,” kuncinya. (kix)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *