Klarifikasi Pemanggilan Wartawan, PJS Sulut Datangi Polres Minut

Ketua DPD PJS Sulut Butje Lengkong didampingi Steven Pande-iroot selaku Sekretaris DPD PJS Sulut Saat Diterima Kasat Reskrim Polres Minut Iptu I Kadek Agung Uliana, S.H., M.A.P, KBO Reskrim Minut Ipda Melky Pontoh diruang kerjanya.(Ivan/lacakpos.co.id)

MINUT – LACAKPOS.CO.ID – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara menyambangi Mapolres Minahasa Utara pada Rabu (16/04/2025).

Kehadiran mereka merupakan bentuk silaturahmi sekaligus upaya meminta penjelasan atas pemanggilan salah satu wartawan oleh pihak kepolisian, terkait pemberitaan yang diduga mencemarkan nama baik, dengan terlapor salah satu pimpinan LSM anti korupsi.

Bacaan Lainnya
Tampak para wartawan yang tergabung dalam organisasi pers Pro dan Siber (PJS) Sulut berada di luar ruangan Sat Reskrim Polres Minut (Ivan/lacakpos.co.id)

Sekitar 20 wartawan dari PJS diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu I Kadek Agung Uliana, S.H., M.A.P, di ruang kerjanya.

“Selamat datang rekan-rekan media. Kami siap mendengarkan dan berdiskusi,” Sambut Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu I Kadek Agung Uliana, S.H., M.A.P dengan terbuka.

Ketua DPD PJS Sulut, Butje Lengkong, didampingi Sekretaris Steven Pande-Iroot, menyampaikan rasa kekhawatiran terkait pemanggilan terhadap wartawan atas karya jurnalistik yang dipublikasikan secara profesional.

“Butuh kejelasan, karena jika ini menjadi preseden, maka setiap karya jurnalistik yang dikritik atau tidak disukai berpotensi menyeret wartawan untuk dipanggil sebagai saksi, “Ujar Steven Pande-iroot menambahkan.

Menanggapi hal tersebut, KBO Reskrim Polres Minut, Ipda Melky Pontoh, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berhak meminta keterangan dari siapa saja.

“Selama 24 tahun saya di Reskrim, baru kali ini ada yang mempermasalahkan pemberitaan media seperti ini. Namun perlu ditegaskan, statusnya bukan saksi dalam perkara, melainkan dimintai keterangan, ”kata Ipda Melky.

Kasat Reskrim Iptu Kadek pun menegaskan bahwa belum ada pemanggilan resmi sebagai saksi terhadap wartawan dalam perkara tersebut.

“Belum ada status saksi. Ini masih sebatas pengumpulan informasi awal, dan kami memahami peran serta posisi pers di tengah masyarakat, ”Jelasnya.

Ketua PJS Sulut, Butje Lengkong, juga menyampaika pentingnya penerapan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai lex specialis yang seharusnya mengedepankan mekanisme hak jawab dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

“Jika menyangkut karya jurnalistik, maka penyelesaiannya seharusnya lewat mekanisme hak jawab, bukan dengan pendekatan hukum pidana umum,” tegas Butje melalui pesan WhatsApp.

Ia pun menyatakan bahwa PJS Sulut akan terus memantau perkembangan kasus ini, sembari tetap mendukung kerja kepolisian.

“Kami mendukung Polri dan berharap penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi, ”Pungkasnya.
(Ivan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *