KPU Halmahera Utara Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024

Suasana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2024

HALUT – LACAKPOS.CO.IDKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara memulai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Halut bertempat di Hotel Greenland desa Gura Kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara, Senin (02/11/2024).

Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten tersebut, dihadiri oleh Perwakilan Forkopimda Kabupaten Halmahera Utara ( halut ) , Ketua Bawaslu Kabupaten halut , Perwakilan PPK se-Kabupaten (Halut), serta saksi paslon pada Pilkada Serentak di Kabupaten Halmahera Utara tahun 2024.

Bacaan Lainnya
Suasana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2024

Ketua KPU Kabupaten Halmahera Utara  Abdul Djalil Djurumudi,S.E, M.Ak, mengatakan, Dalam sambutannya, Ketua KPU Halmahera Utara menyampaikan sesuai dengan jadwal tahapan KPU RI bahwa pada tanggal 29 November sampai dengan 6 Desember 2024 dilaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara mulai dari tingkat TPS sampai dengan tingkat kabupaten.

Dia juga Menegaskan pada saat pembacaan hasil tingkat Gubernur dan wakil Gubernur yang mempunyai hak berbicara hanya sakai dari calon gubernur. Untuk saksi dari calon Bupati tidak mempunyai hak berbicara.

Dia berharap agar semua saksi dapat mematuhi tata tertib yang sudah dibacakan oleh penyelenggara. Dan jika dalam pleno ada yang membuat kegaduhan maka akan dikeluarkan oleh petugas.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Halmahera Utara ini, dimulai dari penghitungan suara Gubernur dan Wakil Gubernur di setiap Kecamatan. Setelah itu akan dilanjutkan dengan penghitungan suara Bupati dan wakil Bupati. Untuk diketahui kabupaten Halmahera Utara memiliki 348 TPS dari 196 desa yang tersebar di 17 kecamatan. **

Penulis : Fransisko.Mandalika

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *