Evaluasi Monitoring Laporan dan Percepatan Daftar Bumdes Berbadan Hukum

Kepala Bidang Usaha Ekonomi Desa dan Teknologi Tepat Guna, Deifry D.H Mokolensang, SPt, MAP, kedua dari sebelah kanan, saat memaparkan materi. (Foto: Butje/LacakPos)

Evaluasi Laporan Bumdes se-Kecamatan Mandolang, Kadis PMD Minahasa Tekan Percepatan Daftar Berbadan Hukum

MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID Kepala Dinas PMD Minahasa Drs. Arthur Palilingan M.M, melalui Kepala Bidang Usaha Ekonomi Desa dan Teknologi Tepat Guna, Deifry D.H Mokolensang, SPt, MAP menyampaikan untuk percepatan daftar Bumdes Berbadan Hukum pada, Selasa (8/10/2924) di Kantor Hukum Tua Desa Koha Timur.

Untuk Kecamatan Mandolang ada 12 desa yang sudah disetujui oleh Kemendes. Tetapi berkas yang diupload atau yang dikirim baru 3 desa yang sudah dikirim berkas, saat ini dalam proses perbaikan yaitu Desa Koha Desa Koha Timur dan Desa Tateli Weru.

Jika perbaikan berkas sudah selesai dan tidak ada kendala tinggal menunggu sertifikat badan hukumnya.

Yang belum mendaftar atau mengupload berkas silakan mendaftarkan Bumdes masing-masing Desa Melalui website yang telah disiapkan nanti akan dibantu oleh pendamping desa, jadi tolong disiapkan berkas-berkas semua salah satunya perdes yang sudah disesuaikan, ADRT, SK Bumdes yang nama-namanya tertera di dalam adalah Ketua Sekretaris Bendahara dan penasehat paling tidak 4 nama dan ada berkas-berkas lainnya nanti dikoordinasi dengan pendamping desa.

Untuk anggaran dasar biasanya di letak untuk bagi keuntungan, PAD, dll itu akan di eksekusi di akhir tahun, jadi kalau sudah ada pendapatan, suda ada gaji setiap bulannya, Direktur berapa persen, penasehat berapa persen, Sekretaris, Bendahara semua pengurus jika suda ada keuntungan semua dapat gajinya.

“Gaji itu didapat dari bagi hasil setiap bulannya dihitung, yaitu laba bersi dibagi dua, 50% untuk gaji pengurus Bumdes dan 50% untu mudal penyerta, ” ucap Kabid PMD Deifry.

Iya juga menyebut ketika usaha sudah tidak jalan baik, maka usaha tersebut diganti dengan usaha yang bisa menghasilkan atau usaha yang bisa mendapatkan keuntungan yang baik, “jadi caranya, jika ada aset di dalam bidang usaha yang sudah tidak jalan, aset tersebut dijual dan disetor ke rekening Bumdes untuk digunakan usaha yang baru, ” terang Deifry.

Tentunya hal tersebut ada mekanismenya yaitu, ” dibuat rapat secara internal pengurus Bumdes, ketika sudah ada kesepakatan maka dibuatlah usaha yang baru, “tutup
Kabid Usaha Ekonomi Desa dan Teknologi Tepat Guna, Deifry D.H Mokolensang, SPt, MAP.

Hadir dalam kegiatan ini, Hukum Tua se-Kecamatan Mandolang, Ketua Bumdes Dan pengurusnya se-Kecamatan Mandolang
Kepala Bidang Usaha Ekonomi Desa dan Teknologi Tepat Guna, Deifry D.H Mokolensang, SPt, MAP serta timnya,
Kasi PMD Kecamatan Mandolang Didi Tumbel, SPd.
(butje)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *