HALMAHERA UTARA – LACAKPOS.CO.ID – Polsek Malifut melalui Tim Gabungan Unit Reskrim Tosimaru berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol miras ke Kabupaten Halmahera Barat yang diangkut mobil pickup berwarna hitam jenis Zuzuki No.Pol DG 8950 T di Jalan Raya Tarans Halmahera Utara Kecamatan Malifut.
di ketahui mobil tersebut dikendarai oleh Sardy Ade 38 Thn asal sidangoli Dehe yang melaju dari arah Utara menuju arah Selatan Sidangoli dengan muatan 6 Golbox yang berisi 16 Gelong minuman keras jenis Captikus.
Kapolsek Malifut AKP Muh Arsyad saat di konfirmasi diruang kerjanya Polsek Malifut membenarkan hal tersebut, “ya benar penagkapan miras itu oleh Tim Reskrim Tosimaru Polsek Malifut, di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Malifut Bribka Dartoman Purba S,H berserta dua anggota lainnya yakni, Briptu Abd Rahim Baharu dan Briptu M Fachrul Talabu.
“Petugas menemukan 16 Gelong minuman keras pada pukul. 02.40 Wit kalau di bentuk botol sebanyak 628 botol, minuman tersebut dibeli dari saudara Berto yang beralamat di Desa Gamlaha Kecamatan Kao Utara, dan rencananya akan di bawa ke Sidangoli Dehe Jailolo Selatan, Halmahera Barat, “ungkap AKP Muh Arsyat kepada wartawan lacakpos.co.id pada Selasa (01/09/2024).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti miras sebanyak 16 gelong telah diamankan di Polres Halmahera Utara untuk mengikuti Proses lebih lanjut.
Dia mengatakan, pemberantasan peredaran miras di Halmahera Utara merupakan komitmen dari Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, SH. SIK, Ia menargetkan Halut ke depan bebas dari peredaran miras.
“Tidak ada ruang bagi para pengedar miras di Halut. Saya mengimbau bagi masyarakat untuk tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kabupaten Halmahera Utara, terlebih di Kecamatan Malifut, siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi, “tutup Ajudan Komisarir Polisi Muh Arsyad.
(Fransisko)