Diduga Kondisikan Pemenang Proyek, Oknum Pamen Polda Sumbar Terima “Fee” Ratusan Juta Dari Kontraktor

Foto : Ilustrasi/Dok. NN

PADANG – LACAKPOS.CO.ID – Kompol ZE, SIK oknum Perwira Menengah (Pamen) Polri saat menjabat Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Barat diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya untuk mengatur pemenangan proyek paket pelebaran jalan menuju standar pada ruas Palembayan CS, Kabupaten Agam Sumatera Barat dengan nilai pagu anggaran lebih dari Rp. 6,6 Miliyar menggunakan dana APBD Provinsi pada Tahun Anggaran (2023).

Tidak hanya itu, Kompol ZE, SIK juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp. 100 Juta dari Rp. 200 Juta yang dijanjikan oleh kontraktor pemenang tender, yakni PT EBS asal Makasar Sulauwesi Selatan. Hal itu diungkap salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Bacaan Lainnya

Sumber tersebut menyampaikan, bahwa penyerahan uang termen pertama sebesar Rp. 100 Juta dilakukan kontraktor kepada Kompol ZE, SIK pada awal April 2024 lalu melalui salah seorang oknum anggota Polri yang merupakan anak buah Kompol ZE.

“Kalau gak salah pembayaran termen pertama itu seminggu setelah lebaran Idul Fitri (April 2024) diserahkan melalui anak buahnya (Kompol ZE), saya lupa nama (anak buah)nya. Lalu untuk pembayaran termen keduanya saya tidak tahu, sudah dibayarkan apa belum”, terangnya kepada lacakpos.co.id, Jum’at (13/09) melalui seluler miliknya.

Masih menurut sumber tersebut, bahwa kesepakatan pengkondisian pemenang PT ESB diatur oleh Kompol ZE bersama Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Sumbar dengan inisial A.

“Jadi, Kompol ZE ini berkomunikasi dengan A selaku Kepala UKPBJ meminta A untuk menangkan perusahaan yang akan di bawa (direkomendasiin) oleh Kompol ZE, setelah ada komitmen baru Kompol ZE menyuruh anak buahnya menjemput Company Profile perusahaan PT EBS itu ke Makasar”, sebutnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kompol ZE, SIK ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya membatah dirinya terlibat dalam mengkondisikan pemenang tender proyek tersebut apalagi menerima “fee” (komisi).

Dirinya justru balik menuding bahwa ada pihak yang tidak bertanggungjawab sengaja mencatut dan menggunakan atas nama pejabat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Ndak ada saya mengkondisikan proyek, apalagi menerima fee dari kontraktor. Saya dengar bahwa ada orang yang tidak bertanggungjawab mencatut/menggunakan atas nama pejabat disana untuk mendapatkan keuntungan pribadi, padahal tidak ada samasekali terlihat “, tulisnya, Sabtu (14/09) dini hari.

Jawaban senada juga disampaikan A Kepala UKPBJ, dihubungi melalui ponsel miliknya A memberikan jawaban seperti orang kebingungan dengan menjawab tidak tahu.

“Oh gitu ya, saya tidak tahu tu dan baru ini mendengar informasi itu”, jawabnya, Sabtu (14/09) pagi.

Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono, S.IK., S.H. ketika dikonfirmasi melalui seluler miliknya, hingga berita ini diturunkan belum menjawab.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Tim Tipikor menerima suap. Kanit Narkoceng jualan …….. KPK terima paus. Masuk polisi.????? bayar ….di Bekasi. Perlu reformasi hukum dan APH total di Indonesia.