MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Penolakan RUU Penyiaran terus di kumandangkan oleh berbagai organisasi kewartawanan di seluruh Indonesia salah satunya datang dari DPD PJS Sulut.
Melalui Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulut Steven Pande-Iroot menegaskan menolak revisi UU Penyiaran dan hal ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lanjut, ungkap Steven Pande Iroot RUU Penyiaran salah satunya untuk mengangkangi kebebasan pers, olehnya, DPD PJS Sulut tegas menolak revisi UU Penyiaran.
” Iya DPD PJS Sulut dengan tegas menolak RUU Penyiaran, ” ucap Steven melalui sambungan Whatsap Jumat, (5/7/2024).
Berikut alasan PJS Sulut Menolak Revisi UU Penyiaran antara lain:
1.Beberapa pasal dalam RUU Penyiaran bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentan Pers. PJS menilai bahwa RUU Penyiaran tidak memasukkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam konsiderannya, yang dapat mengancam indenpedensi pers.
2.Dalam draf RUU Penyiaran terbaru( versi Maret 2024 ), terdapat larangan terhadap penayangan eksclusif jurnalistik investigasi. Ini dapat membatasi kebebasan media untuk menyajikan berita yang mendalam dan berdasarkan investigasi yang independen.
3.Ada isi 10 siaran dan konten lain yang juga di larang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran ( SIS ) pasal 50B ayat ( 2 ) dalam RUU tersebut mengatur hal ini.
4.PJS mengkritik proses penyusunan RUU Penyiaran yang tidak melibatkan Dewan Pers sejak awal. Partisipasi penuh makna dari seluruh pemangku kepentingan di anggap tidak terjadi dalam proses penyusunan draf RUU Penyiaran.(Franky)






