KOTAMOBAGU – LACAKPOS.CO.ID –
Kinerja Kepolian Negara Republik Indonesia Resort Polres Kotamobagu, dibawah komando Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) perlu diapresiasi.
Buktinya, AKP Agus Sumandik, SE yang baru menerima serah terima jabatan (Sertijab), oleh Kapolres Kotamobagu
AKBP Dasveri Abid, SIK, langsung action dan sikat para penimbun BBM illegal dan menyita Empat mobil dan Tiga sepeda Motor rakitan yang lagi melakukan aksinya melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar dan Petralite yang berada diwilayah hukum Polres Kotamobagu.
Waka Polres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso SIK MH, dan Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik. SE, menjelaskan dalam operasi ini, kami mengamankan 4 mobil, dan 3 sepeda motor, serta 1000 liter BBM Solar dan Pertalite yang mengunakan tengki modifikasi yang bisa mengisi BBM sebanyak 500 liter, “kata Waka Polres Kompol Arie Prakoso SIK,MH. Saat jumpa Pers. Senin 3 Mei pukul 20 : 00 malam.
Ditempat yang sama juga Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik menjelaskan bilamana, barang bukti yang kami amankan saat ini berada di halaman Polres Kotamobagu dan babuk BBM ini akan disimpan di lokasi SPBU.
“Jadi mengingat babuk jenis Petralite dan Solar ini muda terbakar, maka kami akan menyimpan babuk tersebut di SPBU dan barang tentu dibuat berita acara agar barang bukti bisa aman dari bahaya kebakaran, ” ujarnya Sumandik.
Kasat Reskrim juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi BBM diwilayah hukum Polres Kotamobagu, agar Bahan Bakar Minyak tidak disalahgunakan danmengantisipasi terjadinya antrean di SPBU apa lagi mengunakan tangki rakitan.
Perluh diketahui penangkapan para penimbum BBM ini, Minggu (2/6/2024).
pekan kemarin, yang tersebar di dua SPBU yakni, SPBU Moyag dan SPBU Kotabangon Kota Kotamobagu.
Dan para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar, ” pungkasnya Waka Polres dan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu. (Hengky Kaunang)