SAMPANG – LACAKPOS-CO.ID – Memasuki triwulan kedua pada tahun anggaran 2024 ini sebanyak 2 paket proyek senilai milyaran rupiah menjadi perhatian banyak kalangan utamanya para kontraktor yang selama ini berkompetisi via Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sampang.
Hasil penelusuran Lacakpos&tim pada website LPSE Kabupaten Sampang terdapat 2 paket :
1. Peningkatan Rekonstruksi Ruas Jalan Karang Penang-Tamberu dengan Nilai Pagu Rp. 4.893.928.000,00 dan selanjutnya dengan Nilai HPS Rp. Rp. 4.871.798.767,45 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2024 dan
2. Peningkatan Rekonstruksi Ruas Jalan Madupat-Plampaan dengan Nilai Pagu Rp. 5.991.671.000,00 dan selanjutnya dengan Nilai HPS Rp. Rp. 5.970.741.410,63 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2024;
Pada paket “Peningkatan Rekonstruksi Ruas Jalan Karang Penang-Tamberu” sebanyak 15 kontraktor yang sudah memenuhi syarat administrasi mengajukan nilai penawaran beragam dengan urutan sebagai berikut :
1. CV. Abanda Sarana dengan nilai penawaran Rp. 3.897.425.283,48
2. CV. Cahya Sejahtera dengan nilai penawaran Rp. 3.897.439.013,96
3. CV. Saka Wira Utama dengan nilai penawaran Rp. 3.897.439.013,96
4. CV. Gubis Rata dengan nilai penawaran Rp. 4.135.532.248,74
5. CV. Dua Utama Sejahtera dengan nilai penawaran Rp. 4.139.471.578,61
6. CV. Linggis Nusantara dengan nilai penawaran Rp. 4.229.929.900,09
7. CV. Anggun Perkasa dengan nilai penawaran Rp. 4.286.645.006,98
8. CV. Ratu dengan nilai penawaran Rp. 4.311.476.292,01
9. CV. Ridho Karya dengan nilai penawaran Rp. 4.319.124.260,06
10. CV. Sinar Harapan dengan nilai penawaran Rp. 4.328.932.666,66
11. CV. Putri Lentera dengan nilai penawaran Rp. 4.504.332.922,30
12. CV. Dua Bersaudara Jaya Mix dengan nilai penawaran Rp. 4.676.330.582,84
13. CV. Cendana Indah dengan nilai penawaran Rp. 4.699.940.690,20
14. CV. Andien dengan nilai penawaran Rp. 4.759.983.946,74
15. CV. Karya Mandiri dengan nilai penawaran Rp. 4.822.862.241,08.
Dan Pada paket “Peningkatan Rekonstruksi Ruas Jalan Madupat-Plampaan” sebanyak 11 kontraktor yang sudah memenuhi syarat administrasi mengajukan nilai penawaran beragam dengan urutan sebagai berikut :
1. Cv. Dua Utama Sejahtera dengan nilai penawaran Rp. 4.762.196.426,82
2. CV. Cahya Sejahtera dengan nilai penawaran Rp. 4.776.593.128,50
3. PT. Rolling Jaya dengan nilai penawaran Rp. 4.776.593.128,50
4. CV. Saka Wira Utama dengan nilai penawaran Rp. 4.776.593.128,50
5. CV. Abanda Sarana
dengan nilai penawaran Rp. 4.955.991.048,74
6. CV. Sinar Harapan dengan nilai penawaran Rp. 5.099.620.570,24
7. CV. Putri Lentera dengan nilai penawaran Rp. 5.109.617.612,10
8. CV. Ridho Karya dengan nilai penawaran Rp. 5.240.174.632,04
9. CV. Kencana Bahari dengan nilai penawaran Rp. 5.821.403.352,03
10. CV. Titilas Jaya dengan nilai penawaran Rp. 5.850.531.618,33
11. CV. Faradela engan nilai penawaran Rp. 5.881.223.411,23.
Kejanggalan sudah mulai nampak ketika ada 3 kali perubahan, karena sesuai tahapan pada lelang berawal, tanggal 21 Mei s/d 22 Mei 2024 menjadi “Ajang Pembuktian”, Namun ditunda kembali tanggal 28 Mei s/d 29 Mei 2024 bahkan kembali alami perubahan ketiga kalinya tanggal 5 Juni 202024.
Hal ini diungkapkan beberapa kontraktor ketika di temui pada sebuah ajang Night Coffee di sebuah cafe, Minggu, (02/06/2024).
Demikian hasil diskusi terbatas “Kontraktor Sampang Mandiri” kata salah satu Direktur CV yang berada pada puncak dan posisi nomor diuntungkan dengan nilai penawaran sampai 20℅ dengan didukung persyaratan teknis dan administrasi yang tidak perlu diragukan lagi akurasinya.
Pihaknya, berharap tidak ada pilihan lain bagi tim pokja pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Sampang tetap on the track, profesional, transparan dan akuntable sesuai ketentuan dan mekanisme sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Sejalan pula dilontarkan sebut saja Mat Cahyo, yang selama ini malang melintang di dunia konstruksi dan banyak pengalaman di luar Kabupaten Sampang.
“Tim pokja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Sampang jika tidak sesuai ketentuan dan mekanisme maka, kini “Kontraktor Sampang Mandiri” bukan hanya memanfaatkan mekanisme sanggah saja”, ungkap Mat Cahyo.
Masih kata Mat Cahyo, dirinya sudah menyiapkan Lawyer yang siap mengadvokasi jika tim pokja pengadaan barang /jasa ini ada petunjuk bahkan alat bukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang melekat untuk memenuhi kepentingan kelompok tertentu.
Tak ada pilihan lagi katanya, laporan ke Kejati Jatim maupun ke Komisi Informasi Jatim menjadi langkah pertama yang akan kami tempuh sebagai “legall effort”.
Terpisah Kabag Pengadaan barang dan jasa Pemkab Sampang, enggan menaggapi konfirmasi Lacakpos&tim, beberapa hal terkait dugaan kongkalikong penentuan pemenang dari 2 paket proyek yang selama ini banyak sorotan.
Karena menurutnya, hal ini akan semakin kuat dugaan dengan penundaan 3 kali tanpa alasan yang jelas, maka menguntungkan diri pribadi, orang lain bahkan Corporation tak terelakkan lagi.
(Abd)